TIDAK SEMUA DAPAT! Kriteria Guru Honorer Ini Berhak Mendapatkan Tunjangan Kesejahteraan dari Abdul Mu’ti

inNalar.com – Telah ditetapkan kriteria atau kualifikasi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga honorer yang berhak menerima tunjangan kesejahteraan dari Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.

Isu kesejahteraan guru ASN dan tenaga pendidik honorer masih terus digenjot hingga saat ini. Demi meningkatkan kesejahteraan para tenaga pendidik, ke depannya akan dicanangkan tunjangan.

Namun, tunjangan kesejahteraan yang diberikan kepada tenaga pendidik ASN dan honorer ini bukan berupa tambahan gaji.

Baca Juga: DPR RI Beri Kado Spesial Jelang Akhir Tahun Buat Tenaga Honorer: Diangkat Jadi PPPK dengan Syarat…

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti saat konferensi pers pasca Upacari Hari Guru Nasional 2024.

Ditegaskan bahwa kenaikan gaji tenaga pendidik bukan menjadi kewenangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Sementara itu, yang menjadi fokusnya ialah program sertifikasi guru honorer demi meningkatkan kesejahteraan para guru.

Baca Juga: Sosok yang Diunggulkan dalam Pilkada Jabar dan Banten Menurut Hasil Survei

Program sertifikasi guru tersebut akan diberikan kepada guru yang berhasil lolos Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Pemberian sertifikasi bagi guru ini terus diupayakan guna meningkatkan kesejahteraan para pendidik. Dengan diadakannya pemberian sertifikat, kesejahteraan pendidik baik ASN maupun non-ASN nantinya dapat naik.

Program sertifikasi tersebut diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar professional dan memiliki kemampuan sebagai tenaga pendidik.

Baca Juga: DPR RI dan Menpan RB Sepakat! Tenaga Honorer dengan Ketentuan Ini Dijamin Diangkat PPPK 2024

Sertifikasi bisa didapatkan melalui program Pendidikan Profesi Guru atau yang biasa dikenal dengan PPG. Dengan mengikuti program PPG tersebut, tenaga pendidika akan melalui berbagai uji kompetensi guna meningkatkan kompetensi kerja.

Apabila lolos, tenaga pendidik nantinya akan diberikan sertifikat pendidik atau sertifikasi. Sertifikasi tersebut tentunya akan sangat bermanfaat bagi para guru karena dapat menunjang kesejahteraan seperti:

– Meningkatkan jenjang karier
– Mendapatkan tunjangan profesi

Dengan mengacu pada Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023 (untuk ASN) dan Persejen Kemdikbudristek Nomor 10 Tahun 2024 (untuk tenaga honorer), berikut ini kriteria guru yang berhak mendapatkan tunjangan sertifikasi.

Kualifikasi ASN

– Memiliki serdik dan mengajar sesuai serdik
– Tercatat di Dapodik
– Berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara
– Memiliki NRG
– Memenuhi beban kerja dan memenuhi penilaian kinerja
– Tidak bekerja di instansi lain

Kualifikasi Guru Honorer

– Memiliki serdik dan mengajar sesuai serdik
– Tercatat di Dapodik
– Memiliki NRG
– Berpenghasilan tetap
– Menerima surat keputusan pengangkatan
– Memenuhi beban kerja
– Tidak terikat dengan lembaga lain

Demikian informasi mengenai kriteria dan kualifikasi guru ASN dan honorer yang berhak mendapatkan tunjangan kesejahteraan berupa sertifikasi dari Abdul Mu’ti. *** (Meyra Pangestika)

Rekomendasi