

inNalar.com – Masih dibuka hingga akhir tahun, pelamar dengan kriteria prioritas ini masih bisa mendaftar PPPK tahap 2 tahun 2024.
Diketahui dari jadwal dari BKN, pendaftaran PPPK tahap 2 sudah dibuka dari tanggal 17 November lalu dan ditutup pada 31 Desember 2024 mendatang.
Namun, ternyata tidak semua bisa mendaftarkan diri di PPPK tahap 2 ini. Sebab terdapat ketentuan khusus mengenai kriteria prioritas tertentu yang dapat mendaftar PPPK tahap 2.
Baca Juga: Belum Cair, Inilah Penyebab Uang Pensiunan PNS Bulan Desember Belum Juga Dibayarkan Kata Taspen
Melihat dari Pengumuman BKN Nomor 03/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/XI/2024 Tentang Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran Periode II, maka yang dapat mendaftar pada tahap ini adalah tenaga honorer non ASN yang aktif bekerja minimal 2 tahun terakhir secara terus-menerus.
Sementara kriteria pendaftar lainnya adalah peserta lulusan PPG. Selama telah terdaftar di pangkalan data BKN, maka lulusan PPG juga dapat mendaftar PPPK tahap 2.
Lain dengan periode sebelumnya karena yang diprioritaskan adalah eks Tenaga Honorer Kategori II dan tenaga non ASN yang telah terdaftar di database BKN.
Baca Juga: Pejuang PNS Siap-Siap! Ini Bocoran Materi Tes Praktik Kerja SKB Non CAT Kejaksaan CPNS 2024
Terdapat beberapa persyaratan dan berkas dokumen yang perlu diunggah pelamar yang perlu diketahui.
Persyaratan PPPK Tahap 2
Melansir dari Pengumuman BKN Nomor 01/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/IX/2024, berikut persyaratan pelamar yang berlaku dalam PPPK tahap 2.
Baca Juga: Setelah Lolos SKB CPNS 2024, Apa Tahapan Selanjutnya? Simak Penjelasannya Berikut
– Merupakan tenaga non-ASN
– Pegawai telah terdaftar dalam pangkalan data BKN
– Merupakan pegawai yang telah aktif di instansi selama minimal paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus-menerus
– Merupakan Warga Negara Indonesia
– Berusia 20-55 tahun
– Tidak pernah dipidana
– Tidak pernah diberhentikan secara tidak terhormat
– Tidak tengah menjadi CPNS, PNS, TNI, Polri
– Tidak menjadi anggota parpol
Selanjutnya, berikut berkas dokumen persyaratan yang perlu disiapkan karena harus diunggah saat melakukan pendaftaran.
Berkas Pendaftaran
– Pasfoto background merah dengan pakaian formal
– KTP asli
– Surat lamaran
– Ijazah asli
– Transkrip nilai
– Surat keterangan miliki pengalaman di bidang kerja sesuai kompetensi
– Surat keterangan aktif bekerja
– Surat pernyataan data diri beserta
Pantau informasi masing-masing situs instansi yang dilamar karena bisa saja dokumen persyaratan yang berlaku dalam setiap instansi ini berbeda.
Jadi,itulah berkas persyaratan yang diperlukan dalam pendaftaran PPPK tahap 2. Pastikan bahwa dokumen persyaratan sudah Anda unggah secara benar dan lengkap sesuai ketentuan. Sebab, kesalahan pengunggahan dokumen dapat menyebabkan pelamar tidak lolos proses administrasi. *** (Meyra Pangestika)