

inNalar.com – Kota administratif berbeda dengan daerah otonom seperti kotamadya atau kota.
Karena itu kota administratif (Kotif) tidak memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Kota administratif sendiri menjadi tanggungan wali kota administratif yang juga bertanggung jawab kepada bupati kabupaten induknya.
Sejak Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 1999 berlaku, di Indonestia tidak lagi berlaku istilah kota administratif.
Pengesahan tidak berlakunya istilah ini karena pembagian provinsi mulai saat itu hanya terdiri dari kabupaten dan kota.
Akibatnya adalah kota administratif harus berubah menjadi kota atau bergabung kembali dengan kabupaten yang menjadi induk.
Baca Juga: SEBENTAR LAGI Lampung Kehilangan 8 Kabupaten Kota, Ini Daerah yang Bakal Keseret
Di antara kota administratif yang pernah ada di Indonesia adalah Banjar yang kabupaten induknya adalah Ciamis Jawa Barat dan statusnya menjadi Kota Banjar, Jawa Barat.
Kota administratif lainnya adalah Batu yang kabupaten induknya adalah Kabupaten Malang dan statusnya menjadi Kota Batu, Jawa Timur.
Kemudian ada pula Cilegon yang memiliki kabupaten induk di Kabupaten Serang dan statusnya menjadi Kota Cilegon, Banten.
Kota administratif yang lainnya adalah Denpasar dengan induk Kabupaten Badung dan statusnya menjadi Kota Denpasar, Bali.
Sementara ada beberapa kota administratif yang sudah berubah status.
Di sisi lain ada pula beberapa kota administratif yang kemudian bergabung dengan kabupaten induknya.
Baca Juga: Habiskan Rp64,2 Miliar! Progres Revitalisasi Proyek Stadion di Palembang, Sumatera Selatan Lelet
Berikut ini 8 kota administratif yang ikut dan melebur kembali ke kabupaten induk.
1. Kota Administratif Jember
Kota ini terdiri dari tiga kecamatan yaitu, Patrang, Kaliwates, dan Sumbersari.
Kemudian kabupaten ini kembali bergabung dengan kabupaten induknya yaitu Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Baca Juga: JAPFA Jadi Pilihan Sarapan Praktis, Sat Set Penuhi Gizi di Tengah Kesibukan Sehari-hari
2. Kota Administratif Kisaran
Kota ini terbagi menjadi dua kecamatan yaitu Kisaran Barat dan Kisaran Timur.
Kota administratif ini kemudian bergabung dengan kabupaten induknya yaitu Kabupaten Asahan, provinsi Sumatera Utara.
3. Kota Administratif Baturaja
Kota administratif ini terdiri dari kecamatan yaitu Baturaja Barat dan Baturaja Timur.
Derah ini lalu bergabung dengan kabupaten yang menjadi induk yang berada di provinsi Sumatera Selatan yaitu Kabupaten Ogan Komering Ulu.
4. Kota Administratif Cilacap
Terdiri dari tiga kecamatan yaitu Cilacap Utara, Cilacap Tengah, dan Cilacap Selatan.
Kota administratif Cilacap kemudian bergabung Kembali dengan kabupaten induknya yaitu Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
5. Kota Administratif Purwokerto
Kota ini terbagi menjadi empat kecamatan yaitu Purwokerto Utara, Purwokerto Timur, Purwokerto Barat, dan Purwokerto Selatan.
Kawasan ini kemudian Kembali ke kabupaten induknya yaitu Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
6. Kota Administratif Klaten
Wilayah ini terbagi menjadi tiga kecamatan yaitu Kecamatan Klaten Utara, Klaten Selatan, dan Klaten Tengah.
Kota administratif ini kemudian Kembali bergabung dengan kabupaten induk yaitu Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
7. Kota Administratif Watampone
Terbagi menjadi tiga kecamatan yaitu Kecamatan Tanete Riattang, Tanette Riattang Barat, Tanete Riattang Timur.
Wilayah ini kemudian bergabung Kembali dengan kabupaten induknya yaitu Kabupaten Bone, Sulwesi Selatan.
8. Kota Administratif Rantau Prapat
Kota ini terdiri dari dua kecamatan yaitu, Kecamatan Rantau Utara dan Rantau Selatan.
Daerah ini kemudian Kembali bergabung dengan kabupaten induknya yaitu Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.***