

InNalar.com – Pemerintah akan lakukan uji coba penggajian tunggal dengan skema single salary.
Sistem pemberian gaji dengan model baru ini akan dilakukan untuk beberapa instansi pemerintahan.
Pada saat ini, skema penggajian dengan single salary ini mulai diberlakukan di instansi KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi.
Selain itu, instansi yang memberlakukan single salary ini adalah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK.
Tidak hanya KPK dan PPATK saja yang akan menggunakan single salary.
Sebanyak 13 instansi lainnya juga akan melakukan uji coba penggajian dengan skema single salary.
Usai dilakukan uji coba, selanjutnya pemerintah akan melakukan evaluasi tersebut dahulu.
Dengan menggunakan penggajian skema single salary ini nantinya PNS akan mendapatkan gaji yang layak berdasarkan beban kerjanya.
Bagi PNS yang memiliki kinerja baik, nantinya akan mendapatkan gaji yang sesuai dengan kinerjanya.
Baca Juga: Lulusan Sasing Merapat! Gaji Pokok Penerjemah di Kemenkumham Bisa Capai Rp5 Juta Per Bulan Loh!
Begitupun sebaliknya, PNS degan kinerja kurang baik juga akan menrima gaji sesuai dengan kinerjanya.
Dilansir dalam laman menpan.go.id, ada 13 instansi yang akan menerapkan uji coba single salary selain KPK dan PPATK.
Berikut merupakan 13 instansi yang akan menerapkan uji coba penggajian single salary.
Instansi Pemerintah Pusat, terdapat 5 instansi dibawah naungan pemerintah pusat di bawah ini;
a. Badan Pusat Statistik (BPS)
b. Badan Pencairan dan Pertolongan (Basarnas)
c. Lembaga Administrasi Negara (LAN)
d. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
e. Kementerian Agama (Kemenag)
Instansi Pemerintah Daerah, berikut adalah 8 instansi dibawah naungan pemerintah daerah;
a. Pemerintah Provinsi Jawa Barat
b. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
c. Pemerintah Kabupaten Banyuwangi
d. Pemerintah Kabupaten Manggarai
e. Pemerintah Kabupaten Badung
f. Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat
g. Pemerintah Kota Sukabumi
h. Pemerintah Kota Sorong
Itu dia 13 instansi yang akan melakukan uji coba single salary.
Dengan diterapkannya single salary, maka gapok PNS akan mengalami kenaikan drastis.
Hal ini terjadi karena beberapa tunjangan dimasukkan ke dalam gaji pokok PNS.
Demikianlah daftar instansi yang akan menerapkan penggajian PNS dengan skema single salary dalam waktu dekat.***