Tiap Saat Kerja Keras, Tunjangan Kinerja Pegawai Basarnas yang Terendah Cuma Rp1,9 Juta, Tertinggi…

inNalar.com – Basarnas atau Badan SAR Nasional merupakan sebuah lembaga yang berdiri di garda terdepan untuk membantu terjadi bencana, kecelakaan, atau insiden lainnya.

Basarnas juga dikenal sebagai Badan Pencarian dan Pertolongan (Search and Rescue) Nasional.

Kedudukan daripada Basarnas atau Badan SAR Nasional ini adalah lembaga pemerintahan non-kementerian yang berada di bawah serta bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Baca Juga: 2024 Tahun Gembiranya PNS, Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Lulusan S1/D4 di Kemenkeu Makin Sultan, Peroleh Rp6,3 Juta Buat Golongan…

Sebagai salah satu garda terdepan yang memberikan bantuan ketika terjadi bencana, tugas dari Basarnas ini cukup beragam, salah satunya adalah melakukan pembinaan, pemantauan, serta evaluasi terhadap penyelenggaraan pencarian dan pertolongan.

Meski merupakan lembaga pemerintahan non-kementerian, pegawai Badan SAR Nasional masih termasuk ke dalam kategori PNS atau Pegawai Negeri Sipil.

Selayaknya Pegawai Negeri Sipil di instansi lainnya, pegawai di Basarnas juga mendapat gaji pokok serta tunjangan-tunjangan yang diperuntukkan khusus PNS atau ASN.

Baca Juga: Astaga! Israel Kirim Ancaman untuk Hamas Selama Gencatan Senjata, Siap Hancurkan Gaza Lebih Sadis Lagi?

Salah satu tunjangan yang diperoleh oleh pegawai Badan SAR Nasional adalah tunjangan kinerja atau tukin.

Pemberian daripada tukin ini juga mirip dengan pemberian tukin untuk pegawai di instansi kementerian. Pegawai-pegawai di Badan SAR Nasional juga dikelompokkan ke dalam 17 kelas jabatan yang berbeda.

Masing-masing kelas jabatan tersebut mendapat besaran tunjangan kinerja yang berbeda satu sama lain.

Baca Juga: Kalahkan Dominasi Pria! Kini PNS Mayoritas Diisi Wanita, Intip Rilisan BKN Mulai 2014-2023

Adapun besaran nominal tukin milik Badan SAR Nasional ini sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 165 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan SAR Nasional.

Berikut adalah besaran nominal tukin yang akan diterima oleh pegawai Badan SAR Nasional per bulannya menurut Perpres Nomor 165 Tahun 2015.

– Kelas jabatan 1 menerima Rp1.968.000

– Kelas jabatan 2 menerima Rp2.089.000

– Kelas jabatan 3 menerima Rp2.216.000

– Kelas jabatan 4 menerima Rp2.350.000

– Kelas jabatan 5 menerima Rp2.493.000

– Kelas jabatan 6 menerima Rp2.702.000

– Kelas jabatan 7 menerima Rp2.928.000

– Kelas jabatan 8 menerima Rp3.319.000

– Kelas jabatan 9 menerima Rp3.781.000

– Kelas jabatan 10 menerima Rp4.551.000

– Kelas jabatan 11 menerima Rp5.183.000

– Kelas jabatan 12 menerima Rp7.271.000

– Kelas jabatan 13 menerima Rp8.562.000

– Kelas jabatan 14 menerima Rp11.670.000

– Kelas jabatan 15 menerima Rp14.721.000

– Kelas jabatan 16 menerima Rp20.695.000

– Kelas jabatan 17 menerima Rp26.324.000

Itulah tunjangan kinerja dari pegawai di lingkungan Badan SAR Nasional atau Basarnas.

Meski sama-sama memiliki 17 kelas jabatan, besaran tunjangan kinerja ini terhitung lebih kecil dibandingkan dengan tukin milik pegawai di kementerian nasional.***

 

Rekomendasi