

inNalar.com – Direktorat Pemasyarakatan merupakan bagian dari Kementerian Hukum dan HAM atau Kemenkumham.
Direktorat Pemasyarakatan bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemasyarakatan sesuai Undang-undang.
Kini, Direkorat Pemasyarakatan dipimpin oleh seorang direktur Jenderal Irjen. Pol. Drs. Reynhard SP Silitonga, S.H., M.Si.
Baca Juga: Pantes MA Jadi Favorit Calon ASN, Jabatan Sekretaris Bisa Dapat Tukin Rp13,3 Juta Per Bulan
Direktorat Pemasyarakatan dibagi menjadi beberapa bagian seperti Direktorat keamanan dan ketertiban, diekotrat perawatan kesehatan dan rehabilitasi, dan sebagainya.
Selain direktur jenderal sebagai pemimpin tertinggi di Direktorat pemasyarakatan, ada pula beberapa PNS pejabat lain yang mengepalai divisinya masing-masing.
Sebagai pejabat di Direktorat Pemasyarakatan, tentunya mereka mendapat haknya masing-masing berupa gaji pokok yang nilainya sangat memuaskan.
Tak hanya itu, para PNS pejabat di Direktorat Pemasyarakatan juga mendapat berbagai tunjangan.
Tunjangan-tunjangan tersebut nominalnya bahkan lebih besar dari gaji pokok yang diterima.
Salah satu tunjangan yang diperoleh PNS Pejabat di Direktorat Pemasyarakatan adalah tunjangan kinerja.
Baca Juga: Didanai Hungaria Rp4,7 Triliun, Proyek Tol Tanpa Setop Akan Terwujud di Indonesia Desember 2023
Tunjangan kinerja yang diperoleh para pejabat di Direktorat Pemasyarakatan telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Berikut besaran tunjangan kinerja yang diperoleh PNS Pejabat di Direktorat Pemasyarakatan Kemenkumham diantaranya.
Pertama, Direktur Jenderal Pemasyarakatan dengan kelas jabatan 17 yang memperoleh tunjangan kinerja sejumlah Rp33.240.O00,00.
Kedua, Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dengan kelas jabatan 15 yang memperoleh tunjangan kinerja sejumlah Rp19.280.000,00.
Ketiga, Direktur Keamanan dan Ketertiban dengan kelas jabatan 15 yang memperoleh tunjangan kinerja sejumlah Rp19.280.000,00.
Keempat, Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi dengan kelas jabatan 15 yang memperoleh tunjangan kinerja sejumlah Rp19.280.000,00.
Kelima, Direktur Teknologi Informasi dan kerja sama dengan kelas jabatan 15 yang memperoleh tunjangan kinerja sejumlah Rp19.280.000,00.
Keenam, Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak dengan kelas jabatan 15 yang memperoleh tunjangan kinerja sejumlah Rp19.280.000,00.
Ketujuh, Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan kerja produksi dengan kelas jabatan 15 yang memperoleh tunjangan kinerja sejumlah Rp19.280.000,00.***
Sumber: Berbagai Sumber
Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.***