

inNalar.com – Bank Indonesia melalui laman instagramnya memberikan informasi mengenai uang yang terbakar dapat ditukarkan.
Melansir dari kabar seorang ibu yang menjadi korban kebakaran Pasar Kliwon di Solo Jawa Tengah lalu.
Uang yang terbakar mempunyai total senilai Rp 11 Juta dan uang tersebut dapat di tukar pada Bank Indonesia di Solo.
Baca Juga: Ada Hoax Dikalangan Tentara Israel, Sebut Hamas Sekap 40 Bayi Yahudi, Ini Fakta Kebenarannya
Namun dalam penukaran tersebut terdapat beberapa syarat yang harus terpenuhi dari total awal Rp 11 Juta dan diganti oleh BI bertotal Rp 9,150 Juta.
Syarat yang harus terpenuhi dalam pergantian uang yang rusak/cacat di informasikan oleh Bank Indonesia.
Jika uang yang rusak/cacat dapat ditukar dengan nilai yang sama jika memenuhi syarat dibawah ini.
1. Fisik uang rupiah kertas tidak lebih besar dari ⅔ dari ukuran aslinya.
2. Ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya.
3. Uang rupiah yang rusak/cacat masih merupakan kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap.
Baca Juga: Lagi! Mendag Zulkifli Hasan Akan Bakar Baju Bekas Impor Total Rp40 Miliar Pada Jumat 13 Oktober 2023
4. Uang rupiah yang rusak/cacat tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang
Namun jika uang rupiah ukurannya sama dengan ukuran aslinya makan tidak akan diberikan pergantian.
Bagi kasus rusak/cacat karena terbakar Bank Indonesia dapat mengganti dengan nominal yang sama jika masih dapat mengenali keasliannya.
Penukaran uang tersebut dapat disertai dengan surat keterangan dari kantor kepolisian setempat atau kelurahan sesuai pertimbangan tertentu.
Uang Rupiah adalah alat pembayaran yang sah dengan layak edar dengan ciri dan keasliannya bisa dikenali.
Bank Indonesia sendiri menjaga ketersediaan uang rupiah dengan menjaga kualitas untuk NKRI dengan program peredaran daerah 3T, Terluar, Terdepan, Terpencil.
Selain itu melalui kegiatan Kas keliling, titipan dan ekspedisi yang berdaulat.***