Tes SKB CPNS 2024 Terdiri dari Apa Saja? Berikut Ini Penjelasanya

inNalar.com – Seleksi CPNS 2024 sudah memasuki tahapan tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang akan dilaksanakan pada 20 November – 20 Desember mendatang.

Tes SKB sendiri adalah salah satu rangkaian dalam seleksi CPNS 2024 untuk mengukur karakteristik dan kemampuan peserta. berupa pengetahuan, keterampilan, dan lain-lainnya.

Pengertian ini berdasarkan Peraturan BKN Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024 Pasal 1 ayat 15.

Baca Juga: Tuai Kontroversi! Dek Fadh, Cawagub Aceh Usulkan Guru Honorer Auto Jadi PPPK Tanpa Tes

Lalu, seperti apa tes SKB CPNS 2024 itu? berikut ini adalah penjelasanya.

Seperti yang diketahui setelah mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS. maka, peserta yang akan menjalani tahapan selanjutnya, yaitu tes SKB.

Seleksi Kompetensi Bidang CPNS tahun 2024 terbagi menjadi dua jenis, yakni Non-CAT dan CAT.

Baca Juga: Menilik Maskot Pemilu Serentak 2024: Ketentuan Penggunaan, dan Makna

CAT adalah seleksi dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test.

Seleksi ini hampir sama dengan tes SKD yaitu mengerjakan soal dengan menggunakan komputer. Untuk materi soalnya meliputi tes potensi akademik dan juga tes kompetensi teknis.

Sedangakan untuk SKB Non-CAT adalah tes seleksi dengan tidak menggunakan sistem Computer Assisted Test. seleksi ini bermacam-macam diantaranya tes wawancara, tes psikologi, ujian praktik kerja hingga penilaian portofolio.

Baca Juga: Kota Seluas 180 Km² di NTT Catatkan UMK Tertinggi Selama Tiga Tahun Berturut, Layak Disebut Daerah Terkaya?

SKB Non-CAT dilaksanakan pada tanggal 20 November – 17 Desember 2024. sedangkan seleksi SKB CAT dilaksanakan 9-20 Desember 2024.

Untuk ketentuan SKB sendiri diatur menjadi dua bagian yaitu ketentuan instasi pusat dan instasi daerah.

Berdasarkan instasi pusat terdapat peraturan bahwa selain melaksanakan SKB dengan CAT BKN dapat melaksanakan 3 jenis tes tambahan. dan SKB tambahan diberikan bobot paling tinggi 50%. Peraturan ini berdasarkan PEMENPANRB Nomor 6 Tahun 2024 pasal 35.

Sedangkan, berdasarkan ketentuan SKB instasi daerah terdapat peraturan yang menyatakan bahwa instasi daerah dapat melaksanakan SKB tambahan paling banyak satu kali dengan maksimal bobot sebesar 60%. Peraturan ini berdasarkan PEMENPANRB Nomor 6 Tahun 2024 pasal 36.

Penentuan kelulusan akhir tes SKB sendiri ditentukan sesuai bobot 60% sebagaimana diatur dengan peraturan perundang undangan.

Berdasarkan peraturan pula soal SKB dapat dipilih antara 100 soal atau 80 soal dalam waktu 90 menit.

Untuk lokasi tes SKB ini nanti akan berbeda-beda setiap instasinya. setiap peserta nanti akan memilih lokasi SKB di akun SSCASN. pemilihan lokasi sendiri bisa dilakukan pada tanggal 23-25 November 2024. ***

(Jassinta Roid Triniti)

Rekomendasi