Tertinggi Rp4,9 Juta, PNS Masa Kerja 20 Tahun Ternyata Terima Gaji Sebanyak Ini di Desember Nanti, Buruan Cek!


InNalar.com –
Bagi pegawai negeri sipil (PNS), semakin lama ia bekerja dalam mengabdikan dirinya ke negara maka penghasilan yang diperolehnya akan semakin besar.

Namun besaran itu tentu akan dinilai serta dilihat dari golongan serta pangkatnya saat menjadi pegawai abdi negara.

Pasalnya untuk abdi negara yang sudah memiliki masa kerja selama 20 tahun, gaji terendah yang akan dikantonginya ini saja sudah mencapai Rp 2 juta.

Baca Juga: PNS di Kemenkes Harus Waspada! Tunjangan Kinerja Hanya Bisa Diterima Utuh Jika Pegawai Perhatikan Aturan Ini

Selain dari penghasilan pokok tersebut, nantinya abdi negara ini juga akan mendapatkan beberapa tunjangan lainnya.

Adapun tunjangan bagi PNS yang masih aktif ini yaitu seperti tunjangan kinerja, tunjangan pangan, dan banyak lagi.

Jadi untuk Desember nanti, pegawai abdi negara ini akan mengantongi beberapa penghasilan yang mana termasuk tunjangan dan gaji pokok (gapok).

Baca Juga: PNS Siap-Siap! 15 Instansi Ini Akan Uji Coba Gunakan Skema Gaji Single Salary, Pendapatan Tertinggi Rp12 Juta?

Bahkan gapok yang diterimanya ini akan mengalami kenaikan 8% mulai tahun 2024 yang akan datang.

Akan tetapi untuk bulan Desember ini, gapok PNS masih akan mengikuti PP No 15 tahun 2019 yang belum mengalami kenaikan 8%.

Berikut besaran gaji golongan I hingga IV yang akan diperoleh pada bulan Desember nanti yang sudah memiliki masa kerja 20 tahun:

Baca Juga: S1 Bisa Daftar! Pranata Komputer dan Keuangan APBN Kemenkes Raup Tunjangan Kinerja Minimal Rp3,1 Juta untuk Kelas…

1. Golongan I

Golongan Ia: Rp2.128.300

Golongan Ib: Rp2.184.400

Golongan Ic: Rp2.276.800

Golongan Id: Rp2.373.100.

2. Golongan II

Golongan IIa: Rp2.715.300

Golongan IIb: Rp2.830.200

Golongan IIc: Rp2.949.900

Golongan IId: Rp3.074.700.

3. Golongan III

Golongan IIIa: Rp3.517.200

Golongan IIIb: Rp3.665.900

Golongan IIIc: Rp3.821.000

Golongan IIId: Rp3.982.600.

4. Golongan IV

Golongan IVa: Rp4.151.100

Golongan IVb: Rp4.326.700

Golongan IVc: Rp4.509.700

Golongan IVd: Rp4.700.500

Golongan IVe: Rp4.899.300.

Gaji pokok di atas ini tentu akan semakin besar saat membandingkannya dengan PNS yang hanya memiliki masa kerja 0-5 tahun.

Karena itulah besaran penghasilan bulanan pegawai abdi negara ini tentu akan semakin besar, saat semakin lama waktu bekerjanya.

Besaran itu pun belum menghitung tambahan lain seperti tunjangan yang akan diperolehnya pada tiap bulannya secara teratur. ***

 

Rekomendasi