Tertinggi di Jawa Tengah? UMK Kota Semarang Tembus Rp 3 Juta Lebih

inNalar.com – Kota Semarang, ibu kota Provinsi Jawa Tengah, baru-baru ini mencuri perhatian dengan penetapan Upah Minimum Kota (UMK) 2024 yang mencapai Rp 3.243.969.

Angka ini menjadikannya sebagai kota dengan UMK tertinggi di Jawa Tengah, bahkan melampaui Yogyakarta yang selama ini dikenal sebagai wilayah dengan standar gaji yang tinggi.

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) adalah upah terendah yang harus diterima oleh pekerja di suatu wilayah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Baca Juga: Viral Aksi Siswa di SMPN 3 Gowa Injak Teman Kelas, Korban Diduga Meninggal Dunia

Penetapan UMK ini dilakukan oleh dewan pengupahan yang melibatkan perwakilan dari pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.

Tujuan utama dari penetapan UMK adalah untuk memastikan bahwa pekerja menerima upah yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL).

Proses penetapan UMK melibatkan berbagai pertimbangan, termasuk kondisi ekonomi daerah, inflasi, dan biaya hidup. Penetapan ini tidak hanya berfungsi untuk melindungi hak-hak pekerja tetapi juga untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.

Baca Juga: Maraknya Jeratan Pinjol, BRI Siapkan Strategi Cerdas Mengelola Keuangan bagi Anak Muda

Melansir jatengprov.go.id pada Senin, 18 November 2024, UMK Kota Semarang tahun ini mengalami kenaikan signifikan sebesar 6% dibandingkan tahun 2023.

UMK yang sebelumnya berada di angka Rp 3.059.000 kini naik menjadi Rp 3.243.969, menunjukkan upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja di tengah kenaikan biaya hidup.

Besaran ini jauh melampaui UMK Kabupaten Semarang yang hanya naik 4,08%, dengan UMK yang baru ditetapkan sebesar Rp 2.582.287. Kenaikan ini menandakan adanya disparitas dalam penetapan UMK antara kota dan kabupaten di Provinsi Jawa Tengah.

Baca Juga: Presiden RI Prabowo Subianto Ambisikan Proyek Nuklir, Indonesia Mampu Saingi AS dan Rusia?

Dengan penetapan UMK sebesar Rp 3.243.969, Kota Semarang kini memimpin di Jawa Tengah.

Di sisi lain, Kota Yogyakarta juga mengalami kenaikan UMK pada 2024, meskipun angka yang ditetapkan hanya sebesar Rp 2.492.997.

Hal ini menunjukkan bahwa Kota Semarang tidak hanya mengungguli wilayah sekitar tetapi juga menjadi yang terdepan dalam hal kompensasi tenaga kerja di kawasan Jawa Tengah.

Besaran nominal tersebut merupakan hasil kenaikan sebesar 7,24% dari angka tahun sebelumnya.

Meskipun terdapat kenaikan dari tahun sebelumnya, angka ini masih jauh di bawah UMK yang ditetapkan dua kawasan sebelumnya.

Sehingga kota pendidikan dan pariwisata ini, menghadapi tantangan tersendiri dalam menetapkan upah minimum yang sejalan dengan biaya hidup yang semakin tinggi.

Kenaikan pada penetapan upah minimum ini tentu saja mendapat respon positif dari masyarakat.

Karena langkah yang diambil pemerintah sekitar ini dianggap sebagai kemajuan dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja.

Banyak masyarakat dari kalangan pekerja merasa bersyukur atas penetapan upah minimum yang lebih tinggi.

Sehingga memberikan harapan untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka dengan lebih baik.

Namun, di sisi lain banyak pelaku usaha mengungkapkan kekhawatiran mengenai dampak kenaikan upah terhadap biaya operasional mereka.

Terutama bagi usaha kecil dan menengah yang mungkin kesulitan untuk menyesuaikan diri dengan perubahan ini tanpa mengurangi jumlah karyawan atau kualitas produk.***

Rekomendasi