Tertarik Mendaftar PPPK 2024? Simak Persyaratan, Tahap Seleksi, Rentang Gajinya Berikut Ini!

inNalar.com – Tahun ini pemerintah memberikan kesempatan bagi masyarakat yang ingin bekerja menjadi PNS maupun PPPK.

Sebelumnya, pendaftaran CPNS 2024 telah dibuka pada 20 Agustus dan akan berakhir pada 6 September mendatang.

Bagi yang tidak lolos CPNS, diharapkan pelamar bisa mencoba peluang dengan mendaftarkan diri di PPPK 2024.

Baca Juga: Inilah Daftar Instansi yang Mewajibkan Sertifikat TOEFL dalam Seleksi CPNS 2024, Temukan Skor Minimumnya!

PPPK 2024 rencananya akan dilaksanakan bulan September setelah berlangsungnya CPNS.

Kementerian PANRB juga menetapkan bahwa pelaksanaan PPPK 2024 bertujuan untuk mencari jabatan fungsional dan pelaksana, yang terdiri dari eks Tenaga Honorer kategori-II dan tenaga non-ASN.

Persyaratan dan tahap seleksi PPPK tahun ini telah diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 347 Tahun 2024.

Baca Juga: 5 Formasi CPNS 2024 di RSUD Otanaha Gorontalo Masih Sepi Peminat! Segini Gaji Nakes Nantinya

Persyaratan pendaftaran PPPK 2024

1. Bagi penyandang disabilitas wajib melampirkan surat keterangan dari dokter yang menunjukkan jenis dan derajat disabilitas, serta video yang berisi aktivitas sehari-hari sesuai posisi yang dilamar;
2. Pengalaman kerja minimal 2 tahun untuk jabatan pelaksana, jabatan fungsional (jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama);
3. Pengalaman kerja minimal 3 tahun untuk jabatan fungsional jenjang ahli muda;

Baca Juga: Mau Seleksi CPNS 2024 di Formasi Sepi Peminat? 6 Pemerintah Daerah Ini Pelamarnya Kurang dari 20!

4. Pengalaman kerja minimal 2 tahun untuk JF dosen jenjang asisten ahli;
5. Pengalaman kerja minimal 3 tahun untuk JF dosen dengan kualifikasi S3 jenjang lektor;
6. Pengalaman kerja minimal 5 tahun untuk JF dosen dengan kualifikasi S2 jenjang lektor;
7. Pengalaman kerja minimal 5 tahun untuk JF dosen jenjang lektor kepala;
8. Pengalaman kerja minimal 8 tahun untuk JF pengawas sekolah atau guru;
9. Melampirkan surat keterangan bekerja yang ditandatangani pemimpin unit kerja.

Baca Juga: Simak Daftar 12 Kementerian dan Lembaga yang Buka Formasi PPPK 2024, Intip Bocoran Gajinya

Tahap seleksi PPPK 2024 

1. Seleksi administrasi;
2. Seleksi kompetensi (kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural);
3. Wawancara.

Seleksi kompetensi dan wawancara diadakan dengan sistem berbasis komputer oleh Badan Kepegawaian Negara.

Pemilihan pegawai dilihat berdasarkan urutan atau peringkat kelulusan.

Baca Juga: Ahli Racun Australia Ragukan Eksperimen Saksi Ahli Toksikologi di Kasus Jessica Wongso, Ini Alasannya

Gaji PPPK 2024

Serupa dengan PNS, Gaji PPPK terbagi dalam 17 golongan, dengan rentang gaji terendah sebesar Rp1.938.500 sampai dengan Rp2.900.900 (Golongan 1).

Sementara gaji PPPK yang besar dimiliki Golongan 17 dengan besaran mulai dari Rp4.462.500 sampai dengan Rp7.329.000.

Di bawah ini adalah nominal gaji PPPK golongan 2-16.

Baca Juga: Kembaran Mirna Salihin Pilih Bungkam dan Sukai Komentar Netizen yang Keberatan Soal Kebebasan Jessica Wongso

Golongan 2: Rp2.116.900 hingga Rp3.071.200
Golongan 3: Rp2.206.500 hingga Rp3.201.200
Golongan 4: Rp2.299.800 hingga Rp3.336.600
Golongan 5: Rp2.511.500 hingga Rp4.189.900
Golongan 6: Rp2.742.800 hingga Rp4.367.100

Golongan 7: Rp2.858.800 hingga Rp4.551.800
Golongan 8: Rp2.979.700 hingga Rp4.744.400
Golongan 9: Rp3.203.600 hingga Rp5.261.500
Golongan 10: Rp3.339.100 hingga Rp5.484.000
Golongan 11: Rp3.480.300 hingga Rp5.716.000

Golongan 12: Rp3.627.500 hingga Rp5.957.800
Golongan 13: Rp3.781.000 hingga Rp6.209.800
Golongan 14: Rp3.940.900 hingga Rp6.472.500
Golongan 15: Rp4.107.600 hingga Rp6.746.200
Golongan 16: Rp4.281.400 hingga Rp7.031.600

PPPK juga memperoleh tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural, jabatan fungsional, dan lainnya.***

Rekomendasi