

inNalar.com – Direktorat Perencanaan Ruang Laut merupakan salah satu bagian unit kerja dari Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP.
Tugas dan fungsi dari Direktorat Perencanaan Ruang Laut telah di atur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6/Permen-KP/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Dilansir inNalar.com dari kkp.go.id, Direktorat Perencanaan Ruang laut bertugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan.
Selain itu, Direktorat Perencanaan Ruang Laut juga bertugas menyusun norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang tata ruang laut nasional.
Di Direktorat Perencanaan Ruang Laut ini tentunya terdapat beberapa pimpinan yang menjabat di berbagai divisi.
Pejabat yang memimpin di Direktorat Perencanaan Ruang Laut ini tentunya mendapat berbagai hak dan yang pasti mendapat gaji pokok setiap bulannya.
Namun, selain mendapat gaji pokok, para pejabat di Direktorat Perencanaan Ruang Laut ini juga memperoleh berbagai tunjangan.
Salah satu tunjangan yang nominalnya cukup besar adalah tunjangan kinerja.
Besaran tunjangan kinerja yang diterima oleh para pejabat dan pegawai di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan telah di atur pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 131 Tahun 2017 Tentang Tunjangan kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Tunjangan kinerja ini diberikan setelah mempertimbangkan banyak hal seperti capaian kinerja organisasi, capaian kinerja individual, dan sebagainya.
Maka dari itu, berikut besaran tunjangan kinerja yang diperoleh pejabat di Direktorat Perencanaan Ruang Laut diantaranya.
Pertama, Direktur Perencanaan Ruang Laut dengan kelas jabatan 15 yang memperoleh tunjangan kinerja sejumlah Rp19.280.000,00 setara harga sepeda motor mio.
Kedua, Kepala Subdirektorat Tata Ruang Laut Nasional dengan kelas jabatan 12 yang memperoleh tunjangan kinerja sejumlah Rp9.896.000,00.
Ketiga, Kepala Subdirektorat Kawasan Strategis dengan kelas jabatan 12 yang memperoleh tunjangan kinerja sejumlah Rp9.896.000,00.
Keempat, Kepala Subdirektorat Zonasi Daerah dengan kelas jabatan 12 yang memperoleh tunjangan kinerja sejumlah Rp9.896.000,00.
Kelima, Kepala Subdirektorat Perizinan Pemanfaatan Ruang
Laut dengan kelas jabatan 12 yang memperoleh tunjangan kinerja sejumlah Rp9.896.000,00.
Kemudian, terdapat beberapa kepala seksi yang mengepalai berbagai divisi dengan kelas jabatan 10 yang memperoleh tunjangan kinerja sejumlah Rp5.979.2OO,OO.***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi