

inNalar.com – Tahun 2024 Indonesia akan merayakan pesta demokrasi melalui pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
Mengutip dari repository.unpas.ac.id Pemilihan Umum (Pemilu) adalah suatu proses untuk memilih orang-orang yang akan menduduki kursi pemerintahan. Pemili ini diadakan untuk mewujudkan negara yang demokrasi, di mana para pemimpinnya dipilih berdasarkan suara terbanyak terbanyak.
Di Indonesia, Pemilu diadakan setiap lima tahun sekali. Sebagaimana dikatahui Pemilu di Indonesia pertama kali diadakan tahun 1995. Artinya, baru 10 tahun setelah NKRI merdeka Pemilihan umum itu diadakan.
Baca Juga: 10 Kesalahan saat Cuci Muka Penyebab Jerawat dan Bruntusan, Nyesel Banget Kalau Masih Jadi Kebiasaan
Nah, untuk mengetahui hasil akhir dari Pemilu, tentu KPU tidak mungkin melakukan perhitungan surat suara sendiri. Apalagi sampai saat ini Pemilihan Umum dilaksanakan secara manual, belum online.
KPU perlu bekerja sama dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di setiap daerah yang ada di Indonesia dalam menghitung surat suara.
Kita tahu, jumlah penduduk Indonesia hampir menembus 400 juta jiwa. Seandainya saja di tahun 2024 ada 200 juta peserta yang menggunakan hak suaranya untuk memilih siapa pemimpinnya.
Baca Juga: Syekh Ali Jaber Ungkap Rahasia Dibalik Cepat Terkabulnya Sebuah Doa dan Segala Hajat Dunia
Bisa dibayangkan kan, ada berapa banyak surat suara yang harus dihitung? Akan sangat lama waktu yang dibutuhkan untuk menghitung surat suara jika KPU tidak dibantu oleh PPK dan PPS.
Berkaitan dengan itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah membuka rekrutmen anggota PPK dan PPS. Lantas, berapa besaran gaji yang diberikan kepada PPK maupun PPS?
Mengutip dari akun Instagram @indonesiabaik.id, gaji Ketua PPK sebesar 2,2juta, sedangkan Anggota PPK sebesar 2,2 juta per bulan dengan masa kerja 4 Januari 2023 hingga 4 April 2023.
Sementara itu, untuk gaji Ketua PPS sebesar 1,5 juta per bulan, sedangkan anggota PPS 1,3 juta per bulan dengan masa kerja 17 Januari 2023 hingga 4 April 2024.
Rekrutmen ini bisa jadi peluang bagi anda yang saat ini mungkin tengah mencari pekerjaan, atau bagi anda yang ingin mengisi waktu luang.
Menjadi PPK atau PPS, Anda akan mengetahui dinamika Pemilu di Indonesia seperti apa. Hal ini bisa menjadi pengalaman yang dapat Anda tuliskan di CV.
Bagi anda yang ingin berpartisipasi menyukseskan Pemilu 2024 bisa melakukan pendaftaran PPK maupun PPS dengan mengunjungi situs resmi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) di https://siakba.kpu.go.id/ .