

InNalar.com – Perbedaan yang siginifikan antara PNS dan juga PPPK.
Keduanya merupakan hal terpenting dalam struktur administrasi pemerintahan Indonesia.
Dalam hal ini terdapat beberapa poin yang menjadi perbedaan antara PNS dan juga PPPK.
Tepatnya adalah terdapat 5 poin pembeda sebagaimana ditulis dalam UU No 5 Tahun 2014.
Berikut merupakan lima poin perbedaan PNS dan juga PPPK:
1. Dari Segi Status Kepegawaian
Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki status kepegawaian tetap, PNS ini direkrut melalui Ujian Seleksi Nasional.
Sedangkan PPPK iini statusnya adalah kontrak. Seorang PPPK diperkejakan berdasarkan perjanjian kerja.
Serta fleksibiltas kepegawaian yang tinggi.
2. Dari Hak-Hak Pegawai:
PNS memiliki hak-hak yang lebih luas, yang mencakup pensiunan, jaminan kesehatan, dan juga tunjangan khusus.
Sedangkan PPPK memiliki hak yang terbatas. Disesuaikan dengan perjanjian kerja.
Memungkinkan tidak mendapatkan hak pensiun atau jaminan kesehatan yang setara dengan PNS.
3. Dari Manajemen:
PNS ini berada di bawah manajemen langsung dari instansi pemerintah tempat mereka bekerja.
PNS harus tunduk pada aturan dan kebijakan instansi yang berlaku.
Sedangkan PPPK ini tunduk pada aturan instansi tempat mereka bekerja, namun tidak memiliki fleksiibilitas lebih dalam pelaksanaan tugas.
4. Dari Masa Kerja:
Masa kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini lebih panjang dan stabil, serta dapat bekerja hingga usia pensiun dan mendapatkan hak pensiun.
Berbeda dengan PNS, PPPK ini diangkat melalui kotrak selama beberapa tahun dan memungkinkan untuk diperpanjang.
Tidak memiliki masa kerja sepanjang masa kerja seorang PNS.
5. Dari Proses Seleksi
Proses seleksi PNS ini bisa dibilang ketat dan juga kompetitif.
Sedangkan proses seleksi PPPK ini lebih fleksibel dan tergantung dengan formasi yang dibuka.
Dalam seleksinya, proses seleksi PPPK ini melalui beberapa metode yakni ujian tertulis, wawancara dan lainnya.
Demikianlah poin perbedaan antara PNS dan juga PPPK.
Kelima poin yang sudah dijelaskan di atas tersebut sangat penting untuk dipahami, terutama bagi calon PNS dan PPPK.***