

Innalar.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) secara resmi memberhentikan tayangan TV analog (Analog Switch Off) ke siaran TV digital pada Rabu, 2 November 2022.
Pengguna TV analog perlu menggunakan perangkat Set Top Box (STB) agar bisa menangkap siaran TV digital.
Namun ternyata, kamu bisa lho menonton tayangan TV digital tanpa alat decoder Set Top Box. Bagaimana caranya?
Baca Juga: Selalu Terdistraksi? Ikuti 5 Tips Berikut untuk Bisa Fokus Beraktivitas: Nomor 3 Sering Disepelekan
Melansir dari channel YouTube Syarif-Yt, ada beberapa cara yang bisa kamu lakukan untuk menyaksikan tayangan TV digital tanpa perlu Set Top Box.
Baca Juga: Ayu Dewi dan Regi Datau Pergi Umroh Tanpa Anak-Anak, Tepis Isu Keretakan Rumah Tangga
Itulah cara menangkap sinyal TV digital tanpa perlu Set Top Box. Dalam hal ini, kamu perlu memastikan bahwa TV masih analog dan mempersiapkan antena yang mendukung jangkauan sinyal TV digital.
Selain cara tersebut, kamu bisa memanfaatkan program pemberian Set Top Box yang diberikan pemerintah.
Bagi yang belum tahu, Kominfo menyediakan Set Top Box gratis yang menyasar masyarakat miskin.
Dalam laman situs resminya, disebutkan bahwa untuk mendapatkan STB gratis harus sudah terdaftar dalam Data Terpadu Ketersediaan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).
Baca Juga: Viral! Wanita Ini Tak Sengaja 1 Pesawat dengan Sehun EXO ke Indonesia, Nitizen: Hoki Seumur Hidup
Dikutip dalam Instagram @kemenkominfo, untuk kategori masyarakat Rumah Tangga Miskin dapat mengecek penerimaan STB gratis melalui website cekbantuanstb.kominfo.go.id.
Dengan demikian, kamu bisa mendapatkan Set Top Box secara cuma-cuma maupun bisa menontonnya tanpa STB menggunakan rangkaian cara di atas.***