Terlilit Utang Rp660 Miliar, Pabrik Kompor Gas di Tangerang Ini Berjaya Sejak 1993 Tapi Kini Aset Menciut hingga…

inNalar.com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan bahwa pabrik kompor Quantum mengalami gulung tikar.

Bangkrutnya pabrik kompor di Tangerang ini disebabkan oleh berbagai faktor mulai dari persaingan yang ketat juga tren konsumen yang berubah.

Alasan bangkrut lainnya dikabarkan adanya masalah internal perusahaan yang disebut-sebut jadi penyebab utama.

Kebangkrutan Quantum berdampak besar pada para pekerja karena adanya tuntutan pembayaran gaji yang belum terpenuhi.

Baca Juga: Siapa Sangka? Mangga Indramayu Kalah Telak, Daerah Ini Ternyata yang Jadi Juara Nasional!

Situasi ini embuat ratusan pekerja dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggelar aksi demo di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Senin, 9 September 2024.

Dalam aksi ini, mereka menuntut PT Aditec Cakrawiyasa untuk segera membayar gaji 511 karyawan.

Adanya tiga tuntutan utama yang diajukan oleh FSPMI yaitu yang pertama, pembayaran upah tertunggak pada 2018 dan 2019 sebesar Rp21,1 miliar untuk 511 karyawan.

Baca Juga: Tenaga Kesehatan Langka di Maluku Utara, Tapi 4 Provinsi Ini Lebih Sengsara Lagi!

Selanjutnya, FSPMI menuntut pembayaran terhadap kekurangan upah pada periode 2019-2022 sebesar Rp3,9 miliar.

Ketiga, FSPMI juga meminta pembayaran kompensasi pesangon bagi 511 karyawan sebesar Rp22,8 miliar.

Presiden FSPMI, Riden Hatam Aziz mengungkapkan bahwa PT Aditec Cakrawiyasa yang memproduksi kompor gas, regulator, dan selang (merek Quantum) mulai menerapkan system penggajian yang tidak teratur sejak tahun 2017.

Baca Juga: Apel Minggir Dulu! Buah Ini Baru Juaranya Malang: Produksi Tiap Tahunnya Tembus…

Dalam hal ini adanya pembayaran yang dilakukan dalam beberapa tahap yang variatif dari dua hingga 12 kali dalam satu bulan.

Situasi tersebut berakibat hanya penunggakan upah yang signifikan pada tahun 2018 dan 2019.

Riden juga menjelaskan bahwa pada bulan September 2019, perusahaan mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang kemudian dikabulkan pada bulan November 2019.

Baca Juga: DKI Jakarta Cari Cabai Rawit Sampai ke Ujung Dunia, Padahal di Provinsi Ini Melimpah

Riden Hatam Aziz juga memberi penegasan bahwa FSPMI yang saat ini berafiliasi engan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) tidak akan berhenti berjuang untuk mengejar hak-hak karyawan yang seharusnya dipenuhi

Perusahaan pabrik kompor gas ini juga diketahui memiliki Pesantren Quantum IDEA di Bawah naungan Yayasan Quantum IDEA disertai dengan Pendidikan Madrasah Aliyah (MA) yang berlokasi di Jatisampurna, Bekasi.

Pembina dari yayasannya sendiri dalah Rawono Sosrodimulyo yang merupakan pendiri dari pabrik kompor Quantum.

Direktur Quantum menerangkan bahwa seluruh tanah akan menjadi jaminan dan tidak hanya pabrik, tapi juga seluruh grup hingga pesantren dan sekolahnya.

Sampai saat ini, utang perusahaan kompor gas ini ditaksir mencapai Rp 660 miliar dengan nilai aset yang dimiliki hanya sekitar Rp 100 miliar.

Baca Juga: ‘Harta Karun’ Budaya Indonesia di Ambang Punah: 12 Bahasa Daerah Maluku Kini 0 Penutur

Karena ini, pihak direksi pabrik kompor gas Quantum ini harus siap melepas aset pribadi jika nilai asset perusahaan tidak mencukupi.

Aset pribadi tersebut termasuk juga rumah-rumah pribadi yang bukan tunggakan harus siap dilepas.***

Rekomendasi