

inNalar.com – Beberapa pembangunan infrastruktur bendungan yang dikerjakan oleh pemerintah memerlukan waktu yang lama untuk dapat diselesaikan.
Sebagai contohnya saja adalah bendungan yang ada di Desa Pindol, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara ini.
Pembangunan dari proyek pembendung air ini sudah dimulai sejak tahun 2015 silam dan baru akan diresmikan pada awal 2024 yang akan datang.
Baca Juga: Terdepan Soal Inovasi Produk, Kenali 5 Pemenang Pengusaha Muda BRILiaN 2023!
Dilansir dari Kementerian PUPR, infrastruktur di sektor perairan ini memiliki luas area genangan 97,46 hektare dengan kapasitas tampung mencapai 16,1 juta meter kubik.
Setelah pembangunannya selesai, fasilitas ini diperkirakan akan mampu memasok air irigasi untuk lahan pertanian seluas 2.214 hektare.
Tidak hanya itu, pembendung air ini juga memiliki fungsi untuk menyediakan air baru dengan kapasitas 500 liter per detik dan potensi sebagai PLTA sebesar 2,43 MW.
Baca Juga: BRI dan PT Freeport Sepakati Perjanjian Trade Facility Guna Dorong Pertumbuhan Ekonomi
Dalam pembangunannya, proyek ini dikerjakan dalam dua paket dimana paket I dikerjakan oleh PT Pembangunan Perumahan (PP) dan paket II dikerjakan oleh PT PP-PT Asfhri Putralora (KSO).
Pada awalnya, proyek Bendungan Lolak di Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara ini dilakukan dalam satu paket, yakni paket I, dengan anggaran sebesar Rp830 miliar.
Namun, karena terjadi perubahan desai konstruksi, maka, dilakukanlah pembangunan paket II dengan anggaran mencapai Rp821 miliar.
Dengan begitu, total biaya yang dikeluarkan untuk membangun fasilitas penyedia air ini adalah sebesar Rp1,6 triliun.
Proses konstruksi dari infrastruktur ini sepenuhnya selesai pada tahun 2022. Namun, dengan selesainya konstruksi bendungan di Sulawesi Utara ini, biaya yang dihabiskan ikut membengkak menjadi Rp1,8 triliun.
Tidak hanya itu, bahkan setelah pembangunannya selesai, Bendungan Lolak masih belum dapat diresmikan sampai awal tahun 2024 nanti.
Hal ini karena proyek ini masih terlilit dengan permasalahan lahan, yakni tentang ganti rugi lahan yang diklaim oleh masyarakat.
Diketahui bahwa lahan yang diklaim oleh masyarakat tersebut termasuk ke kawasan hutan sehingga pihak Badan Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi I sempat ragu-ragu untuk membayarkan ganti rugi lahan ke warga.
Pasalnya, apabila lahan yang dipakai sebagai bagian dari bendungan dibayarkan ganti ruginya dan lahan tersebut adalah area hutan, maka, dikhawatirkan akan berimplikasi hukum.
Meskipun begitu, masalah ini sudah dibawa ke dinas terkait, yakni KLHK atau Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sehingga infrastruktur ini dapat diresmikan sesuai target.
Setelah konstruksinya diselesaikan, pembendung air ini sudah diisi air sejak 18 Agustus 2023 dan diperkirakan akan mencapai elevasi intake 99 pada saat peresmian nanti.
Sejak pembangunannya pada tahun 2015 hingga pengisian air di Agustus 2023, proyek ini telah memakan biaya lebih dari Rp2 triliun. ***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi