

inNalar.com – Dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang menimpa Vicky Prasetyo sampai saat ini belum mendapaati penyelesaian.
Belum ditemukan perkembangan terkait pengaduan kasus yang diduga pelakunya adalah sang “gladiator”.
Telah diadukan sejak awal Januari 2022 lalu, Vivi Paris atau Azizah Fithry Octavia, memberi peringatan keras karena menganggap adanya ketidakadilan.
Baca Juga: Al Quran Surah Ali Imran Ayat 91 Sampai 100 Lengkap dengan Terjemahan Bahasa Indonesia
Untuk menyelesaikan kasus ini, Vicky Prasetyo hanya dapat menyelamatkan dirinya dengan mengembalikan uang terkait. Jika tidak, kasus dugaan penipuan dan penggelapan itu akan kembali membawanya ke sel penjara.
Dilansir inNalar.com dari sebuah artikrel yang dimuat dalam PikiranRakyat.com bertajuk “Vicky Prasetyo Diberi Dua Pilihan, Kembalikan atau Penjara Jadi Ultimatum Keras Pihak Vivi”.
Muhammad Husein mengatakan belum lama ini melakukan pendampingan Vivi dan melaporkan langsung ke Mapolda Metro Jaya.
Baca Juga: Al Quran Surah Ali Imran Ayat 71 Sampai 80 Lengkap dengan Terjemahan Bahasa Indonesia
“Saya Muhammad Husein kuasa hukum dari Vivi istri siri Vicky,” kata dia.
“Kami melakukan pendampingan saudari Vivi sekaligus saksi untuk melaporkan Vicky,” kata Muhammad Husein.
Sebelumnya, janji manis Vicky Prasetyo pada wanita kembali akan menyeretnya ke ranah hukum.
Terbaru yang sedang hangat diperbincangkan adalah soal dugaan penggelapan uang dalam bisnis karaoke yang dituduhkan pada Vicky Prasetyo.
Roihanah Azizah Fithry Octavia atau populer dengan panggilan Vivi Paris melaporkan Vicky Prasetyo.
Vivi Paris ini adalah mantan istri Vicky Prasetyo yang mengaku menjadi korban penipuan dari suami Kalina Ocktaranny ini.
Baca Juga: 5 Kutipan dalam Bahasa Inggris Tentang Relationship Ini Makjleb Banget
Pria yang sudah merasakan dinginnya penjara ini, diduga melakukan penipuan dan penggelapan dana usaha Klub Kudeta senilai ratusan juta rupiah.
“Sudah, Alhamdulillah laporan diterima. Untuk selanjutnya tinggal tunggu pemanggilan,” tutur Vivi Paris kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Senin, 10 Januari 2022.
Muhammad Husein mengatakan, kasus ini berawal saat Vivi dan Vicky terlibat kesepakatan rencana bisnis tempat usaha bernama Kudeta.
Baca Juga: Ide Merayakan Valentine di Rumah, Jomblo Juga Bisa Merayakan Kok
“Seperti yang teman-teman beritakan sebelumnya, di mana Vicky mengajak saudari Vivi dalam rangka investasi membuka usaha Kudeta,” katanya.
Akan tetapi, usaha yang dijanjikan semenjak keduanya terikat hubungan siri hingga berpisah, bisnis yang dijanjikan belum pernah terjadi.
Merasa dibohongi dan ditipu, Vivi lantas meminta keadilan atas dugaan tindakan melanggar hukum yang diduga dilakukan Vicky.
Baca Juga: Lucu dan Kocak, 5 Akun TikTok Ini Wajib Banget Kamu Pantengin, Dijamin Bikin Ngakak
“Namun sampai saat ini usaha tersebut tidak ada. Oleh karena itu Vivi melaporkan Vicky dalam dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan,” ucap Muhammad Husein.
Muhammad Husein lantas mengultimatum Vicky dengan dua pilihan. Diselesaikan secara baik-baik atau masuk pengadilan.
“Pilihannya cuma dua bagi saudara Vicky, satu diselesaikan secara baik atau vicky siap diproses hukum dan dipenjara,” kata dia menegaskan.***( Rizki Laelani/PikiranRakyat.com)