

inNalar.com – Kompol Chuk Purwanto sebelumnya menjalani sidang kode etik dalam keterlibatannya atas kasus kematian Brigadir J.
Dalam sidang kode etik yang dilakukan diketahui bahwa Kompol Chuk Purwanto dilakukan pemberhenian secara tidak hormat (PTDH).
Pemberhentian dilakukan karena Kompol Chuk terlibat dalam kasus dugaan menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Link Live Streaming Persebaya vs Bali United Hari Ini, Beserta Jadwal dan Head to Head
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan dalam sidang kode etik Kompol chuk Purwanto.
Yaitu terdapat dua sanksi yang diberikan kepada Kompol Chuk Purwanto berupa sanksi etika dan sanksi administrasi.
Berikut adalah penjelasan Irjen Pol Dedi mengenai hasil sidang kode etik Kompol Chuk Purwanto.
Baca Juga: Link Live Streaming Nonton Persebaya vs Bali United di BRI Liga 1 2022 Sore Ini
“Sanksi administrasi penempatan di tempat khusus selama 24 hari dari 5 sampai 29 Agustus 2022,” jelas Irjen Pol Dedi.
“Kedua, pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” lanjutnya.
Irjen Pol Dedi menjelaskan tentang sanksi yang diberikan oleh komisi sidang kode etik berikut.
Baca Juga: EXOL Bangun! EXO Comeback Awal Tahun 2023, Jadwal Comeback Tunggu Ada Gerhana?: Cek Faktanya
Yaitu sanksi secara tegas tanpa pandang bulu, sebagaimana disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
bertujuan untuk menindak tegas dan mengusut tuntas pelanggaran baik pidana maupun kode etik.
Kapolri sejak awal telah berkomitmen untuk menindak anggotanya secara tegas yang terlibat obstruction of Justice.
Baca Juga: Mbak Rara Si Pawang Hujan Jelaskan Kronologi Dapat Wasiat dari Roh Eril Saat Hilang Di Sungai Aare
Atas kelanjutanya hingga hari ini terdapat 6 tersangka Obstruction of Justice yang dikenai PTDH melalui sidang kode etik.
penjelasan tersebut juga disampaikan Irjen Pol Dedi dalam suatu kesempatan mengenai Obstruction of Justice.
“Pimpinan Polri dalam hal ini Pak Kapolri sejak awal telah berkomitmen untuk menindak tegas anggota yang terlibat Obstruction of Justice baik secara etik maupun pidana,” jelasnya.***