

InNalar.com – Akhir-akhir ini mulai banyak artis Indonesia yang justru beralih profesi ke politik atau mencalonkan diri jadi anggota DPR.
Mungkin sudah banyak orang yang tahun jika orang-orang yang duduk di kursi lembaga perwakilan rakyat itu memiliki gaji pokok (gapok) yang cukup besar.
Bahkan gaji pokok tersebut sebenarnya tidak terlalu besar, jika membandingkan dengan tunjangan yang dapat diperolehnya tiap bulan.
Beberapa waktu lalu mungkin orang-orang pernah mendengar dari Krisdayanti yang menyebut jika penghasilannya tiap bulan sampai ratusan juta.
Krisdayanti sendiri merupakan artis sekaligus penyanyi yang kini jadi anggota DPR dari tahun 2019-2024.
Sebenarnya untuk gapok yang diperoleh, besaran itu telah dicantumkan di PP No 75 tahun 2000.
Gaji tertinggi dipegang oleh ketua sebanyak Rp 5.040.000,00, wakil sebanyak Rp 4.620.000,00, dan angggotanya sebanyak Rp 4.200.000,00.
Namun akan berbeda lagi dengan tunjangan lain yang cukup banyak besarannya dan banyak jumlahnya.
Sebab gaji dan tunjangan telah dijelaskan pada surat edaran sekjen DPR RI NO.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan ada di surat menteri keuangan nomor S-520/MK.02/2015.
Adapun tunjangan yang diperoleh DPR selama jadi wakil rakyat, maka begini rinciannya:
1. Tunjangan istri sebesar 10% dari gaji pokok berlaku bagi:
Anggota:Rp 420.000 tiap bulan
Anggota merangkap Wakil Ketua: Rp 462.000 tiap bulan
Anggota merangkap Ketua: Rp 504.000 tiap bulan
2. Tunjangan anak yang maksimal 2 sebesar 2% dari gaji pokok berlaku bagi:
Anggota: Rp 168.000 per bulan
Anggota merangkap Wakil Ketua: Rp 184.000 per bulan
Anggota merangkap Ketua: Rp 201.600 per bulan
3. Tunjangan jabatan
Tunjangan jabatan Anggota: Rp 9.700.000 per bulan
Tunjangan jabatan Anggota merangkap Wakil Ketua: Rp 15.600.000 per bulan
Tunjangan jabatan Anggota merangkap Ketua: Rp 18.900.000 per bulan
4. Tunjangan kehormatan
Tunjangan kehormatan Anggota: Rp 5.580.000 per bulan
Tunjangan kehormatan Anggota merangkap wakil ketua: Rp 6.450.000 per bulan
Tunjangan kehormatan Anggota merangkap Ketua: Rp 6.690.000 per bulan
5. Tunjangan komunikasi
Tunjangan komunikasi Anggota: Rp 15.554.000 per bulan
Tunjangan komunikasi Anggota merangkap Wakil Ketua: Rp 16.009.000 per bulan
Tunjangan komunikasi Anggota merangkap Ketua: Rp 16.468.000 per bulan.
6. Biaya perjalanan harian
Uang harian daerah tingkat I dalam satu hari: Rp 5.000.000
Uang harian daerah tingkat II dalam satu hari: Rp 4.000.000
Uang representasi daerah tingkat I dalam satu hari: Rp 4.000.000
Uang representasi daerah tingkat II dalam satu hari: Rp 3.000.000
Selain tunjangan dan pendapatan seperti di atas, sebenarnya masih banyak lagi hal yang dapat diterima DPR selama masih menjabat.
Karena terdapat Uang sidang/paket sebesar Rp 2.000.000.
Ditambah ada uang untuk Asisten anggota: Rp 2.250.000.
Belum berhenti disitu, masih ada lagi per bulannya anggota wakil rakyat itu akan menerima Tunjangan beras sebesar Rp 30.090 per jiwa.
Ada pula Tunjangan PPh Pasal 21 yang besarannya adalah Rp 2.699.813.
Bahkan anggota DPR juga menerima Bantuan berupa listrik dan telepon sebesar Rp 7.700.000.
Terasa Kurang? Anggota DPR nantinya juga akan menerima fasilitas tertentu yang nominalnya berbeda-beda.
Fasilitas yang dimaksud adalah fasilitas rumah jabatan Kalibata, Jakarta Selatan dalam satu tahun sebanyak Rp 3.000.000.
Sedangkan untuk fasilitas rumah jabatan Ulujami Jakarta Barat dalam satu tahun yaitu sebanyak Rp 5.000.000.
Nah itulah gaji dan tunjangan yang akan diperoleh anggota DPR walau hanya menjabat selama 5 tahun.
Sebagai tambahan, masih terdapat pula tunjangan beras dan tunjangan pensiun yang bisa dikantongi wakil rakyat usai lepas dari jabatannya.
Jadi jangan heran jika melihat anggota DPR layaknya sultan dengan penghasilan seperti di atas. ***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi