

inNalar.com – Tidak terasa waktu cepat berlalu sejak Gagasan KEK Maloy di Kutai Timur (Kutim) ini dicanangkan sebagai proyek strategis Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Menolak lupa jika proyek pembangunan zona ekonomi khusus ini dilengkapi sejumlah amunisi penguat dasar hukum.
Mulai dari Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2012 terkait rancangan masterplan pembangunan nasional dengan menjadikan Kalimantan sebagai pusat produksi pengolahan hasil tambang dan pusat energi nasional.
Ditegaskan pula oleh Inpres Nomor 1 Tahun 2012 yang menetapkan provinsi ini sebagai kawasan industri berbasis oleochemical.
Didukung dengan adanya visi Kaltim Bangkit 2013 dengan menjadikan Kaltim sebagai pusat agroindustri dan energi.
Visi lugas tersebut ditetapkan pula dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009.
Ditambah lagi dengan penegasan Pembangunan KEK Maloy di Kalimantan Timur yang didukung pemerintah pusat menjadi Proyek Strategis Nasional.
Dasar hukumnya sesuai Perpres Nomor 56 Tahun 2018 terkait Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
Namun perkembangan proyeknya belum beroperasi hingga kini. Pemprov Kaltim diketahui tengah mengejar dua hal penting terkait perizinannya.
Kedua dokumen genting yang tengah diajukan perizinannya yaitu terkait izin lingkungan dari Kementerian LHK.
Selain itu terkait dokumen kesesuaian ruang laut yang perizinannya diterbitkan dari Kementerian KKP guna mengaktifkan kembali aktivitas Pelabuhan KEK Maloy di Kutai Timur.
Jadi sejauh ini Proyek KEK Maloy diketahui tengah menanti izin operasional dari pemerintah pusat.
Harapannya proses perizinan uji coba operasional lanjutan bisa terbit sebelum Juni 2024, karena jika melewati terget akan berpotensi dibekukan izinnya.
Pasalnya Pelabuhan KEK Maloy sendiri hanya mengantongi izin uji coba operasional hingga 5 November 2023.
Sebagai informasi, di kawasan ekonomi khusus tersebut telah dilakukan pengembangan infrastruktur seperti Instalasi Pengolahan Air Minum (IPAM).
Selanjutnya dibangun pula pembangunan jaringan transmisi gardu listrik hingga pembersihan lahan tahap kedua seluas 20 hektare.
Selain itu ditunjang dengan adanya Pelabuhan KEK Maloy yang diharapkan dapat menjadi gerbang ekspor andalan selain Pelabuhan Kariangau.
Jika sesuai rencana, proyek ini akan dikembangkan dalam dua konsep pembangunan.
Konsep pertama adalah pembangunan klaster industri oleochemical dan juga menjadi pusat pengolahan komoditas tambang.
Konsep kedua adalah penyediaan kawasan industri. Sehingga perkiraan nilai investasi yang terserap bisa mencapai Rp4,77 triliun.
Luas total KEK Maloy di Kutai Timur Kaltim ini nantinya akan melapang hingga 5.035 hektare.
Namun sayangnya kelengkapan infrastruktur yang dinilai belum siap menyebabkan proyek ini masih sepi peminat dari kalangan investor.
Meski begitu, setidaknya ada titik cerah ketika PT Samudera Indonesia diketahui akan mengelola Pelabuhan KEK Maloy di Kalimantan Timur.
Selain itu ada pula PT Palma Serasih yang akan berinvestasi di kawasan tersebut untuk memproduksi produk turunan dari kelapa sawit.***