

inNalar.com – Terjerat kasus trading option, Indra kenz jalani sidang di PN Tangerang dan didakwa dengan pasal berlapis.
Pada Hari ini Indra Kesuma atau Indra kenz menjalani sidang atas kasus penipuan investasi bodong.
Sidang yang diadakan di Pengadilan Negeri Tangerang, yaitu pada Jumat 12 Agustus 2022.
Yaitu dalam sidang yang dilakukan Indra Kenz, jaksa mendakwa dengan beberapa pasal berlapis.
Atas dakwaannya melakukan pidana judi online dan penyebaran berita bohong (hoax) dengan melalui media elektronik.
Yaitu dengan meyediakan transaksi uang dan tindak pidana dalam melakukan pencucian uang.
Baca Juga: Kunci Jawaban Matematika Kelas 9 SMP Halaman 57 Proyek 1
“Terdakwa Indra Kenz dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat aksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian yang dilakukan oleh Terdakwa,” jelas jaksa saat membaca dakwaan.
Dalam perbuatan Indra Kenz, korban mengalami kerugian mencapai Rp83.365.707.894.
Selain itu member yang mengalami kerugian sudah mencapai 144 orang, namun masih banyak lagi.
Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP Halaman 25 26 27 Kegiatan 3 Latihan Kebahasaan
“Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, para korban mengalami kerugian yang besar dengan rincian ada 144 korban dengan total Rp 83.365.707.894,” jelas jaksa.
Indra Kenz telah ditetapkan dalam pasal tindak pidana dalam pencucian uang, kasus itu dibacakan jaksa.
Dalam kasus ini Indra Kenz dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 45 ayat 2 juncto
Baca Juga: Link Twibbon HUT RI ke-77 Tanggal 17 Agustus 2022, Berikut Cara Pakai dan Membagikannya
Selain itu juga ada Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1.
Ditambahkan juga yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan.
Ada juga Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi