

inNalar.com – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Kemenkumham menjadi instansi terfavorit bagi pelamar calon Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pendaftaran calon Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah ditutup sejak Oktober 2023 lalu. Pasca ditutupnya pendaftaran, diketahui jika terdapat 2.409.882 pelamar ASN di tahun ini.
Dari total tersebut, sebanyak 231.109 pelamar melamar sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Baca Juga: Ini Alasan Warga Aceh yang Menolak Kedatangan Satu Kapal Berisikan Sekitar 200 Imigran Rohingya
Dengan total pelamar lebih dari 230.000 orang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berhasil menjadi instansi favorit pelamar calon Aparatur Sipil Negara tahun 2023.
Selain menjadi instansi favorit pelamar calon ASN 2023, ternyata gaji ASN di Kemenkumham juga cukup menarik minat banyak orang.
Besaran pendapatan pokok dari Aparatur Sipil Negara yang bekerja di Kementerian Hukum dan Has Asasi Manusia sebenarnya sama dengan pendapatan Aparatur Sipil Negara lainnya.
Gaji pokok dari para ASN ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Namun, pembeda pendapatan bulanan dari Aparatur Sipil Negara di lingkungan salah satu kementerian ini dengan Aparatur Sipil Negara di instansi pemerintahan lainnya adalah besaran tunjangan kinerja yang didapat.
Tunjangan kinerja atau yang biasa disebut tukin ini didapatkan oleh seluruh golongan ASN di lingkungan Kemenkumham termasuk para lulusan S1 dan D4.
Baca Juga: Keren Banget! Coldplay Sumbang Kapal Pembersih Sampah Buat Sungai Cisadane, Begini Penampakannya
Gaji pokok dari ASN lulusan S1 dan D4 berkisar antara Rp2.579.400 hingga Rp4.797.000.
Namun, tukin yang diberikan oleh Kementerian Hukum dan HAM bahkan bisa lebih daripada pendapatan pokok yang membuat instansi kementerian ini menjadi favorit pelamar calon Aparatur Sipil Negara.
Adapun tunjangan kinerja dari para ASN di lingkungan Kemenkumham yang terendah adalah Rp2.531.250 yang diperuntukkan bagi kelas jabatan 1.
Sedangkan tukin yang tertinggi diperoleh oleh kelas jabatan 17 dengan nilai mencapai Rp33.240.000.
Yang artinya, bagi ASN lulusan S1 atau D4 yang bekerja di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) setiap bulannya dapat menerima gaji beserta tunjangan kinerja terendah sebesar Rp5.110.650.
Sedangkan, gaji lulusan S1 atau D4 tertinggi yang dapat diperoleh Aparatur Sipil Negara di lingkunagn Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) adalah Rp38.037.000.
Meski memiliki rentang gaji yang terlampau jauh, namun, gaji terendah didapatkan oleh mereka lulusan S1 atau D4 yang baru bekerja selama 0 tahun.
Dengan meningkatnya masa kerja, maka gaji yang akan diterima pun juga akan terus meningkat.***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi