Terendahnya Setara UMR Bogor, Ternyata Segini Tunjangan Kinerja PNS Pustakawan di Kemenkumham

inNalar.com – Pustakawan merupakan salah satu sumber daya yang menggerakkan organisasi perpustakaan.

Pustakawan memastikan perpustakaan dapat berperan secara optimal di dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya.

Dalam hal ini, seorang pustakawan menjadi ujung tombak keberhasilan dalam penyebarluasan informasi yang ada di perpustakaan.

Baca Juga: Menarik! BKN Resmi Bocorkan Tabel Gaji PNS Single Salary untuk Tiga Jabatan, Jabatan Apa Saja?

Pustakawan juga dibutuhkan di dalam beberapa instansi pemerintah dan merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil atau PNS.

Salah satu instansi yang membutuhkan seorang pustakawan adalah Kementerian Hukum dan HAM atau Kemenkumham.

Pustakawan di Kemenkumham terdiri dari beberapa kelas jabatan.

Baca Juga: Seorang Wanita Tipu Orang Tua Selama 4 Tahun, Ngaku Kuliah di UNIKA NTT Padahal Uang UKT untuk Foya-foya!

Kelas jabatan pustakawan di Kemenkumham meliputi Pustakawan Ahli Pertama, Pustakawan Ahli Muda, Pustakawan Ahli Madya, dan Pustakawan Ahli Utama.

Seperti PNS lainnya di Kemenkumham, seorang PNS Pustakawan juga mendapat haknya berupa gaji pokok setiap bulan.

Salah satu tunjangan yang diperoleh PNS Pustakawan di Kemenkumham adalah tunjangan kinerja.

Baca Juga: Tetap Masuk Skema Single Salary, PNS di Sulawesi Ini Auto Punya Tunjangan Kemahalan Lebih Tinggi Dari Jawa Barat, Seberapa Tinggi Biaya Hidupnya?

Jumlah perolehan tunjangan kinerja PNS di lingkungan Kemenkumham telah di atur dalam Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Berikut tunjangan kinerja yang diperoleh PNS Pustakawan di Kemenkumham diantaranya.

Pertama, Pustakawan Ahli Pertama dengan kelas jabatan 8 memperoleh tunjangan kinerja sejumlah Rp4.595.150,00 yang setara dengan UMR Kab.Bogor.

Kedua, Pustakawan Ahli Muda dengan kelas jabatan 9 memperoleh tunjangan kinerja sejumlah Rp5.079.2OO,OO.

Ketiga, Pustakawan Ahli Madya dengan kelas jabatan 11 memperoleh tunjangan kinerja sejumlah Rp8.757.600,00

Keempat, Pustakawan Ahli Utama dengan kelas jabatan 13 memperoleh tunjangan kinerja sejumlah Rp10.936.000,00.***

 

Rekomendasi