

inNalar.com – Selain kenaikan gaji para Pegawai Negeri Sipil (PNS), keuntungan yang akan dirasakan oleh aparatur negara pada tahun 2024 juga akan dirasakan oleh para supir dan satpam yang bekerja di instansi pusat maupun daerah.
Sri Mulyani, Menteri Keuangan RI, sudah menentukan besaran gaji yang akan diterima oleh supir dan satpam pada tahun 2024 nanti.
Adapun besaran gaji yang akan diterima oleh para supir dan satpam ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Sebelumnya, perlu diketahui bahwa supir dan satpam merupakan tenaga honorer dan tidak termasuk PNS ataupun PPPK.
Oleh karena itu gaji daripada para pengemudi dan tenaga keamanan ini tidak dapat mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.
Adapun besaran nominal gaji milik supir dan satpam di Kalimantan sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023 adalah sebagai berikut.
Baca Juga: Kurang Dari 4 Tahun Pengguna BRImo Meningkat hingga 30,4 Juta! Layanan Makin Mudah dan Lengkap
Gaji supir
– Kalimantan Barat: Rp3.117.000 per bulan
– Kalimantan Tengah: Rp3.731.000 per bulan
– Kalimantan Selatan: Rp3.753.000 per bulan
– Kalimantan Timur: Rp3.867.000 per bulan
– Kalimantan Utara: Rp4.191.000 per bulan
Baca Juga: Terungkap! Ini Identitas Mayat Perempuan di Blitar yang Dicor di Kamar Rumah, Hanya Tersisa Kerangka
Gaji satpam
– Kalimantan Barat: Rp3.117.000 per bulan
– Kalimantan Tengah: Rp3.731.000 per bulan
– Kalimantan Selatan: Rp3.753.000 per bulan
– Kalimantan Timur: Rp3.867.000 per bulan
– Kalimantan Utara: Rp4.191.000 per bulan
Itulah gaji supir dan satpam di Kalimantan menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023.
Selain mengatur tentang gaji, PMK Nomor 49 Tahun 2023 ini juga mengatur tentang insentif yang akan diberikan kepada para ASN, termasuk PNS dan PPPK, serta pegawai selain ASN lainnya.
Adapun insentif yang dimaksud adalah uang lembur dan uang makan lembur.
Satpam dan supir akan menerima uang lembur sebesar Rp13.000 per jam saat sedang lembur dan uang makan lembur sebesar Rp30.000 per hari.***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi