

inNalar.com- Daerah yang dikenal kaya dengan Kota Minyak ini akhirnya bergabung ke provinsi termuda di Indonesia, Papua Barat Daya.
Papua Barat Daya sendiri merupakan hasil pemekaran wilayah dari Papua Barat, dengan menetapkan Sorong sebagai ibukota provinsi.
Penetapan daerah ini sebagai ibukota provinsi sejalan dengan adanya Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022.
Baca Juga: Viral! Muncul Istana Bawah Tanah Sebelum Kejadian Gempa di Tuban, Jawa Timur
Telah diresmikan secara sah, Papua Barat Daya lahir sebagai provinsi ke-38 di Indonesia atas aspirasi sejumlah masyarakat.
Berkat dukungan aturan pengecualian moratorium pemekaran, Papua Barat akhirnya melepas enam wilayahnya untuk gabung ke provinsi baru.
Ibukota yang terpilih pun merupakan daerah penghasil fosil yang paling diburu dunia, yaitu minyak dan gas.
Daerah yang dimaksudkan tidak lain adalah Kota Sorong, aktivitas pengeboran minyak diketahui telah diburu sejak tahun 1935.
Luas wilayah kota ini mencakup 1.105 kilometer persegi, merujuk pada data BPS Sorong 2024.
Hamparan daratan ibukota Papua Barat Daya, Kota Sorong ini didominasi oleh perbukitan.
Baca Juga: Fasih Bahasa Sunda, Satu Kampung di Pedalaman Garut Ini Penduduknya Asli Keturunan Belanda Semua
Usai Sorong Lepas dari Provinsi Papua Barat, wilayahnya kini terbagi menjadi 10 distrik.
Kesepuluh distrik itu meliputi Sorong itu sendiri, belahan Barat, Timur, dan Utara, serta Kepulauan.
Selanjutnya distrik di pusat kota Provinsi Papua Barat Daya ini juga meliputi Sorong Manoi, Maladummes, Sorong Kota, Malaimsimsa, dan Klaurung.
Distrik terluasnya terletak di Kepulauan dengan luas 200 kilometer persegi.
Adapun wilayah tertinggi di Kota Sorong ini berada di kisaran ketinggiah 20 – 280 meter di atas permukaan laut, tepatnya di distrik belahan Barat.
Menariknya, Distrik Sorong menjadi wilayah tersempit di ibukota provinsi termuda di Indonesia.
Sebab, luas wilayahnya hanya menyumbang porsi 4,4 persen dari total luas wilayah ibukotanya.
Sebagai informasi, wilayah ini memiliki kekayaan sumber daya alam melimpah dan potensial.
Inilah mengapa Pemerintah RI getol membangun pusat industri barang dan jasa di daerah tersebut.
Diharapkan pengecualian aturan moratorium pemekaran wilayah untuk provinsi yang ada di Papua ini dapat mempercepat pemerataan pembangunan.***