Terbanyak Sepanjang Sejarah, Presiden SBY Ternyata Pernah Menaikkan Gaji PNS Sampai 9 Kali, Jokowi Berapa?

inNalar.com – ASN mungkin sudah banyak yang tahu, jika Jokowi telah mengumumkan adanya kenaikan gaji pokok (gapok) yang akan berlaku pada tahun 2024 nanti.

Tentu kenaikan itu akan berlaku bagi PNS juga yang besarannya adalah 8%.

Namun sebenarnya sebelum ini, di masa era presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) hal serupa juga pernah terjadi.

Bahkan sebenarnya pengingkatan gapok itu cukup banyak, karena dinaikan sebanyak 9 kali.

Baca Juga: Gak Cuma di Kampus, Dosen Juga Bisa Kerja di Kemenkumham dan Dapat Tukin Hampir Rp20 Juta Per Bulan, Jabatan Apa?

Sementara selama Jokowi menjabat menjadi pemimpin negara, dirinya tercatat pernah menaikan sebanyak 3 kali.

Pertama, kejadian itu terjadi di tahun 2015 tak lama setelah dirinya menjabat menjadi orang nomor 1 di Indonesia.

Sementara dua kenaikan gaji yang terjadi yaitu saat dirinya hendak turun dari jabatannya, yaitu pada tahun 2019 dan tahun 2024.

Namun untuk tahun 2023 ini, gaji para PNS masih akan mengikuti PP No 15 tahun 2019, karena UU terbaru tentang kenaikan gapok itu belum dirilis.

Baca Juga: 2024 Ketiban Rezeki! Gaji Pensiunan PNS utuk Golongan Ini Melonjak Drastis, Bakal Tembus Hampir Rp5 Juta Per Bulan

Akan tetapi, walau hanya meningkat sebanyak 3 kali, namun kenaikan gaji tersebut tetap saja hal yang menyenangkan bagi para PNS di Indonesia.

Sementara di era kepemimpinan presiden sebelumnya, yaitu SBY, dirinya bahkan pernah meningkatkan gapok bagi para abdi negara sebanyak 9 kali.

Seperti yang diketahui, sebelumnya Susilo Bambang Yudhoyono ini pernah menjabat sebagai presiden selama 2 periode.

Dirinya ini menjabat sejak tahun 2004 sampai 2014, hingga sukses menaikan gaji sebanyak 9 kali.

Baca Juga: Pria Ini Temukan Makanan yang Dibuang oleh Pengungsi Rohingya di Pulau Sabang, Warganet: Balikin Aja ke Negaranya!

Bahkan SBY juga mengukirkan sejarah sebagai presiden yang melakukan kenaikan gaji pada PNS terbanyak sepanjang sejarah Indonesia.

Kenaikan yang terjadi pun hampir di tiap tahun, yaitu seperti berikut:

1. Tahun 2004 sebesar 15%,

2. Tahun 2007 sebesar 15%,

Baca Juga: PNS Dapat Nikmati Cuti Selama 12 Hari Per Tahun, Simak Ketentuannya Agar Kamu Dapat Manfaatkan Ini dengan Baik

3. Tahun 2008 sebesar 19,5%.

4. Tahun 2009 sebesar 14,29%,

5. Tahun 2010 sebesar 5,29%,

6. Tahun 2011 sebesar 7,31%,

Baca Juga: Tunjangan Kinerja Belasan Juta, PNS Penata Jalan dan Jembatan di Kementerian PUPR Ini Hoki Besar! Segini Total Gajinya

7. Tahun 2012 sebesar 7,23%,

8. Tahun 2013 sebesar 5%,

9. Tahun 2014 sebesar 6%.

Itulah kenaikan gaji yang dilakukan SBY selama dirinya menjadi orang nomor 1 di Indonesia.

Baca Juga: Kemenkumham Buka Formasi CPNS Jabatan untuk Polsuspas atau Sipir Penjara: Lulusan SLTA Sedang Diburu!

Setelah lengser dan posisinya digantikan oleh Jokowi, akhirnya presiden asal Surakarta itu diketahui melakukan kenaikan gaji bagi PNS sebanyak 3 kali.

Akan tetapi untuk kenaikan gaji yang terakhir ini, peningkatan gapok tersebut baru akan dirasakan ASN pada tahun 2024 esok.***

 

Rekomendasi