Terancam Tak Dapat Kenaikan Gaji saat 2024, Ini 10 Penyebab PNS dan PPPK Diberhentikan Sebagai Pegawai

inNalar.com – PNS memang menjadi dambaan bagi lulusan sarjana yang ada di Indonesia.

Jumlah pendaftar calon PNS selalu mengalami peningkatan setiap tahunnya. Sebab, gaji yang diperoleh secara tetap setiap bulannya tentu menjadi impian generasi muda.

Ini dikarenakan banyaknya jaminan kesehatan hidup yang diberikan oleh pemerintah dari mulai kenaikan gaji, tunjangan dan sebagainya.

Baca Juga: Hidup Makin Terjamin! Gaji Pensiunan PNS Status Janda-Duda Bakal Naik Tahun 2024, Ada yang Capai Rp2 Juta?

Masa depan cerah tentu ditujukan untuk para aparatur sipil negara (ASN) baik PNS atau PPPK karena pemerintah terus berupaya memperbaiki sistem perbaikan kesejahteraan bagi abdi negara tersebut.

Apalagi ditambah dengan kenaikan gaji sebesar 8% untuk PNS seperti yang telah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo pada tahun depan.

Dilansir dari Sekretariat Jenderal DPR RI, sebelumnya gaji pokok yang telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 Tahun 2019.

Baca Juga: Menengok Tunjangan Jabatan Struktural Para Eselon di Kalangan PNS, Terendah Cuma Dapat Rp360 Ribu

Namun, ternyata ada beberapa hal yang dapat mengakibatkan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) diberhentikan sementara atau permanen.

Sebagai informasi, UU ASN 2023 telah disetujui oleh Presiden Jokowi pada tanggal 31 Oktober 2023 lalu.

Dalam undang-undang ini mengatur tentang Aparatur Sipil Negara baik PNS maupun PPPK.

Baca Juga: Tok! Sri Mulyani Tetapkan PNS Akan Terima 3 Tunjangan di 2024, Bersamaan dengan Tabel Kenaikan Gaji Gol I-III

Menurut UU Nomor 20 tahun 2023, Pada pasal 52 menyebutkan bahwa pemberhentian bagi pegawai ASN meliputi beberapa hal seperti :

1. Pengunduran diri
2. Penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945
3. Meninggal dunia
4. Mencapai batas usia pensiun jabatan atau berakhirnya masa perjanjian kerja
5. Tidak cakap jasmani atau rohani sehingga mempengaruhi kinerja
6. Terdampak perampingan suatu organisasi atau kebijakan dari pemerintah
7. Pelanggaran disiplin tingkat berat
8. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun
9. Dipidana karena tindak kejahatan jabatan
10. Menjadi pengurus partai politik

Kondisi ini bisa mengakibatkan terjadinya pemberhentian secara tidak terhormat.

Sehingga, menyebabkan gagalnya anggota ASN baik PNS maupun PPPK untuk memperoleh kenaikan gaji pada tahun depan nanti.

Maka dari itu, perlu adanya sikap hati-hati dalam bertingkah laku sehingga tidak melanggar aturan hukum yang berlaku.

Itulah 10 kriteria ASN baik PNS maupun PPPK yang kemungkinan gagal mendapatkan kenaikan gaji pada tahun 2024. ***

 

Rekomendasi
REKOMENDASI UNTUK ANDA [Tutup]