TENANG DULU YA! Tenaga Honorer Tak Lolos PPPK 2024 Akan Diberi Kemenpan RB Posisi Ini

inNalar.com – Kabar penghapusan tenaga honorer pada tahun ini membuat sebagian pegawai kontrak di pemerintahan merasa khawatir akan nasibnya.

Pasalnya apabila tenaga honorer tidak berhasil mendapatkan peringkat terbaik di PPPK 2024, maka nasibnya sebagai pegawai kontrak pemerintahan terancam dicabut.

Namun jangan khawatir dulu ya. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) sudah memikirkan nasib pegawai honorer yang tak lolos PPPK 2024.

Baca Juga: Ungkap Alasan Jessica Wongso Pakai Sianida, Eddy Hiariej: Jessica Adalah Pelaku Meski Tidak Ada Saksi Mata

Ketentuan nasib pegawai kontrak ini telah diatur dalam aturan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.

Pegawai dengan masa kontrak ini memang akan dihapuskan oleh Pemerintah RI.

Namun Kemenpan RB memastikan adanya skema baru bagi para tenaga honorer apabila tak lolos dalam seleksi PPPK 2024.

Baca Juga: Tak Sungkan Bahas Masa Lalu, Jessica Wongso Akui Siap Temui Ayah Mirna Pasca 8 Tahun Kasus Kopi Sianida

Sebagaimana diundangkan pada UU Nomor 20 Tahun 2023, pegawai kontrak yang gagal memenuhi syarat peringkat terbaik akan memasuki jalur lainnya.

Maksudnya adalah nantinya PPPK 2024 akan terbagi menjadi dua kategori.

Kedua kategori Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja mencakup Penuh Waktu dan Paruh Waktu.

Baca Juga: Digertak ‘Pejabat Misterius’ saat Kawal Kasus Jessica Wongso, Reza Indragiri Bocorkan Sosoknya

Bagi Tenaga Honorer yang tak lolos PPPK 2024 akan dialihkan statusnya menjadi PPPK Paruh Waktu.

Lantas, apa yang dimaksud dengan PPPK Paruh Waktu?

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah mereka yang bekerja di wilayah kerja pemerintahan dengan jam kerja empat jam saja.

Baca Juga: Realita Peradilan Indonesia: Kejanggalan Kasus Kopi Sianida Sebabkan Vonis Jessica Wongso Dipertanyakan

Perlu diketahui, PPPK Penuh Waktu diwajibkan bekerja selama 8 jam dalam seharinya.

Berhubung beban jam kerja paruh waktu lebih sedikit daripada PPPK Penuh Waktu, maka gaji yang akan didapatkan pun jauh lebih kecil.

Perhitungan upahnya dihitung perjam dengan merujuk pada skema Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.

Baca Juga: Viral! Video Ayah Perokok Temani Sang Buah Hati Jalan-jalan, Ini 3 Bahaya Dampak Asap Rokok bagi Kesehatan Anak

Sebagai informasi, Kemenpan RB mengungkap bahwa tenaga honorer yang ada di Indonesia jumlahnya mencapai 2,3 juta pekerja.

“Ada lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas, dikutip dari Menpan.

Skema baru yang dikhususkan bagi para pegawai kontrak yang tak lolos PPPK 2024 ini dimaksudkan oleh Pemerintah RI sebagai solusi mencegah adanya badai pengangguran.

Baca Juga: Ngaku Diintimidasi Oknum Pejabat, Reza Indragiri: Ada ‘Bau Amis’ di Kasus Jessica Wongso dan Ferdy Sambo

Skema tersebut telah disepakati rancangannya sejak gelaran Rapat Sidang Paripurna DPR RI pada Selasa, 3 Oktober 2023 lalu.

Aturan yang menetapkan payung hukum bagi tenaga kontrak ini menjadi upaya Pemerintah RI untuk mencegah adanya PHK Massal,”tidak boleh ada PHK masal,” tutur Menpan RB Anas.

Adanya payung hukum ini dapat menghilangkan kekhawatiran bagi 2,3 juta pegawai honorer di Indonesia.

Pasalnya, nasib keseluruhannya telah dijamin negara melalui skema baru dari Kemenpan RB.***

Rekomendasi