TENANG DULU YA! Bapak Ibu Dosen dengan Tugas Tambahan Ini Diberi Sri Mulyani Honor Spesial hingga Rp3,15 Juta


inNalar.com –
Melalui aturan terbaru, Menteri Keuangan Sri Mulyani terkonfirmasi akan berikan honor atau honorarium bagi bapak dan ibu dosen.

Namun perlu diingat, honor spesial ini akan diberikan Menkeu Sri Mulyani bagi para dosen yang mendapatkan tugas tambahan di lingkungan universitas.

Ketetapan nominal honor bagi dosen yang mengerjakan tugas tambahan ini telah diputuskan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru.

Baca Juga: Otto Hasibuan Ungkit Dosa Besar Sidang Kasus Kopi Sianida: Serang Psikologis Jessica Wongso Demi Tutupi Ini

Mengacu pada PMK Nomor 39 Tahun 2024, ada standar biaya masukan untuk penganggaran tahun selanjutnya, yakni 2025.

Tentunya nominal yang ditetapkan pun masih memperhatikan kesejahteraan tenaga pengajar perguruan tinggi.

Nominal honorarium bagi para Bapak Ibu pengajar perguruan tinggi yang tengah mendapatkan tugas khusus sangat beragam.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH! Tenaga Honorer Naik Gaji di Tahun 2025, Begini Aturannya Menurut PMK Terbaru

Setiap tugas tambahan, nominal honor yang disiapkan mengacu pada jabatan setiap dosen saat itu.

Tugas khusus tersebut terbagi menjadi beberapa ruang lingkup, mulai dari tingkat jurusan, fakultas, hingga universitas.

Bagi Bapak Ibu dosen yang mendapat amanah tambahan sebagai ketua dan sekretaris senat fakultas, ada honor spesial yang masing-masingnya Rp500 ribu dan Rp300 ribu.

Baca Juga: Teteskan Air Mata, Jessica Wongso Tak Kuasa Ungkap Hal Ini dalam Kasus Kopi Sianida

Sementara apabila bapak dan ibu mengemban tugas tambahan sebagai ketua dan sekretaris program studi, maka upah tambahannya sebesar Rp1,5 juta dan Rp1 juta.

Pada bagian tugas yang lebih meluas lagi, dosen yang menjabat sebagai ketua dan sekretaris jurusan terkonfirmasi peroleh honor tambahan masing-masing sebesar Rp3 juta dan Rp2,5 juta.

Berbeda nasibnya jika bapak ibu mendapatkan tugas tambahan di Unit Pelaksana atau Penunjang Teknis.

Baca Juga: JANGAN KECEWA DULU! Upah Minimum Karyawan Swasta 2024 Resmi Diubah oleh Jokowi, Cek Besarannya di Sini

Bagi dosen yang menduduki posisi ketua dan sekretaris unit pelaksana tersebut, maka honor spesialnya sebesar Rp1,97 juta dan Rp750 ribu.

Kemudian untuk para pengajar perguruan tinggi yang juga dibebankan tugas tambahan sebagai Kepala dan Sekretaris Pusat, bersiaplah!

Pasalnya bapak dan ibu akan segera mendapatkan honor khusus sebesar Rp1,48 juta dan Rp1 juta.

Sekelas lembaga atau badan, maka dosen yang disebut sebagai ketua, kepala, atau direktur akan mendapatkan honorarium sebesar Rp2,5 juta dan Rp1,5 juta.

Namun jika sosok pengajar perguruan tinggi telah memasuki tugas tambahan yang cukup krusial ini, antara lain sebagai berikut.

Tugas tambahan yang disebut cukup penting ini berada di tataran pimpinan fakultas atau pascasarjana.

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Hadiahi 2 Tunjangan Bagi Tenaga Honorer Sebelum Diangkat Jadi PPPK

Honor spesial dosen yang merangkap tugas tambahan ini mulai dari Sekretaris Program dengan asupan dananya sebesar Rp1,25 juta.

Sosok dosen yang diketahui menjadi Ketua Program Studi Pascasarjana akan mendapatkan besaran honor spesial Rp1,5 juta.

Adapun bagi para pemegang tugas sebagai Asisten atau Wakil Direktur pascasarjana, siap-siap rekening bertambah setidaknya sebesar Rp1,97 juta.

Baca Juga: Profil Lengkap Bahlil Lahadalia, Sosok yang Didapuk Jokowi Sebagai Menteri ESDM dalam Reshuffle Kabinet

Masih di tingkat fakultas atau Pascasarjana, dosen yang menjalankan tugas tambahan sebagai Direktur Pascasarjana inilah yang mendapatkan asupan dana tertinggi.

Perlu diketahui, Direktur Pascasarjana mendapatkan honor paling spesial dibandingkan dengan dosen lainnya.

Pasalnya, duit tambahan yang akan ngalir sebesar Rp3,15 juta. Nominal serupa juga diberikan kepada Pembantu Rektor IV.***

Rekomendasi