

inNalar.com – Isu pembatalan pengangkatan tenaga honorer kategori khusus jadi PPPK 2024 membuat gempar. Namun, perlu diketahui bahwa tidak semua honorer mengalami nasib itu.
MenPAN RB, Abdullah Azwar Anas mengeluarkan kebijakan baru untuk membatalkan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang termasuk dalam kategori khusus.
Aturan tersebut dicanangkan seiring dimulainya penataan tenaga honorer yang tengah menghitung hari.
Baca Juga: Masa Pendidikannya Cuma 5 Bulan, ASN Polri Lulusan SMA Ini Bisa Dapat Gaji setara UMR Solo
Berdasarkan UU ASN 2023, pengangkatan PPPK 2024 wajib diselesaikan paling lambat pada Desember mendatang.
Dalam proses seleksi, para calon ASN harus menjalani tahapan tes dan terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
KepmenPANRB 347 Tahun 2024 menjelaskan bahwa seleksi PPPK 2024 menggunakan sistem computer assisted test (CAT) BKN.
Baca Juga: Runner-up Putri Jogja Tuding Erina Gudono Curang dalam Kompetisi Kecantikan
Adapun tes seleksi yang dimaksud sebelumnya bersifat formalitas, sehingga bisa dipastikan persaingan tenaga honorer tahun ini cukup ketat.
Bagi tenaga honorer yang ingin menjadi PPPK 2024 sebaiknya menghindari beberapa kategori berikut.
Pasalnya, hal ini bisa membuat Anda gagal dalam proses seleksi dan langsung ditolak oleh sistem saat mendaftar.
Pertama, tenaga honorer pastikan belum mencapai batas usia pensiunan. Faktor usia memang jadi fokus utama MenPAN RB.
Kategori pegawai honorer tersebut tidak akan diangkat menjadi PPPK.
Kemudian, pelamar juga harus memastikan dirinya aktif lebih dari tiga bulan.
Mengingat kategori tenaga honorer yang tidak aktif selama 3 bulan di tempatnya bekerja dipastikan gagal dalam proses seleksi.
MenPAN RB menilai, honorer yang melanggar aturan tersebut dianggap lepas dari tugas dan tanggung jawab yang diberikan.
Terakhir, tenaga honorer tidak memiliki catatan pelanggaran disiplin di tempat sebelumnya.
Baca Juga: Adu Elit Gaji Polisi vs Tentara Golongan 1 Tamtama, Lulusan SMA Pilih Masuk Polri atau TNI?
Bagi Anda yang tidak tergolong dalam ketentuan tersebut, maka jangan ragu untuk segera mendaftarkan diri dalam pengangkatan PPPK 2024.
Tetapi ada beberapa persyaratan yang sebaiknya diketahui sebelum mendaftar.
Berikut sejumlah syarat dokumen yang perlu dipersiapkan calon peserta:
1. Ijazah Terakhir
2. Kartu Keluarga
3. KTP ata Surat Keterangan dari Dispenduk dan Catatan Sipil
Baca Juga: Perjalanan Politik Bahlil Lahadalia, Sosok Ketum Golkar yang Kepergok Minum Whisky ‘Limited Edition’
4. Transkip Nilai
5. Pas Foto
6. Swafoto
Selain enam dokumen di atas, ada beberapa syarat lain yang harus dipenuhi yakni:
– Tidak pernah dipidana
– Tidak pernah dipecat secara tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Polri
– Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai pegawai swasta.
Baca Juga: 2,3 Juta Honorer Terancam Batal Diangkat Jadi PPPK 2024 Jika Tak Penuhi Dua Syarat Ini
– Bukan berstatus PNS, TNI atau anggota Polri
– Tidak menjadi pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis.
– Memiliki Kualifikasi pendidikan sesuai ketentuan instansi yang dilamar
– Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI
Baca Juga: Jejak Karir Bahlil Lahadalia, Ketum Golkar yang Viral Gegara Kegep Minum Whisky Termahal Jepang
Dengan memenuhi syarat dan tahapan yang ditentukan, calon PPPK 2024 dapat segera mempersiapkan diri.
Pemerintah berkomitmen untuk memberikan kesempatan setara bagi semua individu yang mau menjadi ASN dan berkontribusi dalam membangun negara.