

inNalar.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) tengah merumuskan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dengan salah satu pembahasan substansinya berkenaan dengan nasib non – ASN yang salah satunya ialah tenaga honorer.
RPP yang menjadi fokusan Kemen PANRB ini salah satu yang paling disorot dan dinanti hasilnya adalah permasalahan yang berkenaan dengan penanganan tenaga non ASN honorer.
Menteri PANRB Anas bersama DPR dikabarkan telah berkomitmen untuk merampungkan penataan tenaga non ASN honorer dengan mekanisme yang lebih baik.
Hal tersebut diungkap saat Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas melaksanakan rapat kerja bersama dengan komisi II DPR RI pada Senin, 13 November 2023.
Pada dasarnya substansi Rencana Peraturan Pemerintah yang sedang dirumuskan Kemen PANRB meliputi perihal mekanisme kerja PPPK, ASN, Prajurit TNI, hingga Polri.
Rupanya persoalan tentang pembenahan manajemen tenaga non ASN ini dibahas secara khusus karena Pemerintah berharap 1,6 juta sisa tenaga honorer dapat naik pangkat di tahun 2024.
Lebih lanjut Menteri PANRB Anas mengungkap data bahwa tenaga non ASN ini diketahui jumlah terkininya mencapai 2,3 juta orang.
Keseluruhan total tenaga non ASN yang satu ini tersebar di 325.517 instansi pusat maupun 2 juta lebih berada di instansi pemerintahan daerah.
RPP yang dirumuskan ini disebut bakal memiliki 7 agenda transformasi birokrasi penting yang bakal menjadi aturan turunan dari UU Nomor 20 Tahun 2023.
Melansir dari laman Kemen PANRB, pihak Komisi II DPR mengungkap bahwa pihaknya akan terus mengawal realisasi agenda transformasi yang disebut bakal mengangkat nasib tenaga non ASN honorer.
Selain menyoroti kinerja kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini, pengawalan terhadap realisasi agenda transformasi ini juga bakal dilakukan kepada BKN.
Hal ini dilakukan dengan tujuan agar timeline realisasi agenda transformasi ini berjalan tepat waktu dan sesuai dengan target yang ditetapkan.
Kabar gembiranya, Keputusan Menteri PANRB Nomor 648 Tahun 2023 terkait Seleksi PPPK Jabatan Fungsional bakal menjadi karpet merah alias memberikan kemudahan mekanisme bagi pegawai kategori mantan THK 2 dan tenaga non ASN.
Melansir dari laman resmi Kemenpan, pihaknya tengah mempersiapkan kuota 80 persen khusus bagi tenaga dengan kategori tersebut yang memiliki peringkat terbaik di antara pegawai lainnya.
Kebijakan ini menjadi bentuk wujud komitmen Pemerintah Pusat dalam memikirkan nasib tenaga honorer yang diketahui telah ikut mengabdi kepada negara.
Sebagai informasi tambahan, usai APBN 2024 disahkan Kemen PANRB masuk dalam daftar instansi dengan nominal tunjangan kinerja tertinggi di antara kementerian lingkup pemerintahan lainnya.***