

inNalar.com – Kini terdapat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 49 tahun 2023 yang telah diatur oleh Sri Mulyani.
Pada PMK tersebut, mulai tahun 2024 maka tenaga honorer akan menerima gaji yang telah disesuaikan pada peraturan yang dimaksud.
Bahkan, satpam yang bekerja di instansi pemerintah juga akan diberikan gaji yang cukup fantastis.
Namun, besaran penghasilan tersebut akan memiliki nominal yang berbeda-beda di setiap provinsi.
Contohnya untuk Satpam di DKI Jakarta, besaran penghasilan yang didapatnya sebesar Rp 5,6 juta dan jadi yang tertinggi.
Sedangkan yang terendah adalah di daerah Jawa Tengah, karena gaji yang diberikan hanya sebesar Rp 2,28 juta per bulan.
Sebenarnya besaran tersebut tidak hanya berlaku untuk satpam saja, karena ada honorer lain yang menerima penghasilan yang sama.
Karena besaran gaji supir honorer di instansi pemerintah juga akan menerima jumlah yang sama, dari tempat ia bertugas.
Sekedar informasi, kedua honorer di atas ini tetap akan dipekerjakan oleh Sri Mulyani pada tahun 2024 mendatang.
Jadi, tenaga honorer tersebut tidak akan dihilangkan, karena tetap akan dipekerjakan dan tentunya makin makmur karena gajinya cukup gede-gede di tiap provinsi.
Mengacu pada PMK No 49 tahun 2023, maka besaran gaji untuk satpam di tiap provinsi adalah sebagai berikut:
1. Aceh = Rp4.020.000
Baca Juga: Terapkan Prinsip ESG, BRImo FSTVL Gandeng BenihBaik Tanam 33 Ribu Pohon Mangrove
2. Sumatera Utara = Rp3.247.000
3. Riau = Rp3.741.000
4. Kepri = Rp3.984.000
5. Sumatera Barat = Rp3.211.000
Baca Juga: Gede Banget! Jabatan di Kemenkumham Ini Bisa Dapat Tukin sampai Rp17 Juta per Bulan, Penasaran?
6. Jambi = Rp3.389.000
7. Sumatera Selatan = Rp3.931.000
8. Lampung = Rp3.039.000
9. Bengkulu = Rp2.849.000
10. Bangka Belitung = Rp4.200.000
11. Banten = Rp3.175.000
12. Jawa Barat = Rp3.777.000
13. Daerah Istimewa Yogyakarta = Rp2.425.000
14. Jawa Timur = Rp4.135.000
15. Bali = Rp3.217.000
16. NTB = Rp2.826.000
17. NTT = Rp2.531.000
18. Kalimantan Tengah = Rp3.731.000
19. Kalimantan Barat = Rp3.117.000
20. Kalimantan Selatan = Rp3.753.000
21. Kalimantan Timur = Rp3.867.000
22. Kalimantan Utara = Rp4.191.000
23. Sulawesi Utara = Rp4.239.000
24. Gorontalo = Rp3.654.000
25. Sulawesi Tengah = Rp3.044.000
26. Sulawesi Barat = Rp3.443.000
27. Sulawesi Selatan = Rp4.038.000
28. Sulawesi Tenggara = Rp3.487.000
29. Maluku = Rp3.330.000
30. Maluku Utara = Rp3.627.000
31. Papua Barat = Rp4.124.000
32. Papua = Rp4.604.000
33. Papua Barat Daya = Rp4.124.000
34. Papua Tengah = Rp4.604.000
35. Papua Pegunungan= Rp4.604.000
36. Papua Selatan = RpRp4.604.000
37. DKI Jakarta = Rp5.615.000
38. Jawa Tengah = Rp2.280.000.
Itulah besaran gaji yang diterima satpam honorer di instansi pemerintah tiap provinsi.
Besaran itu nantinya akan berlaku pada tahun 2024, ditambah ada lagi uang lembur dan uang makan lembur dengan besaran yang telah ditentukan.***