Tenaga Honorer Satpam Makin Makmur! Sri Mulyani Tetapkan PMK Baru dengan Besaran Gaji Rp5,6 Juta di Provinsi Ini

inNalar.com – Kini terdapat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 49 tahun 2023 yang telah diatur oleh Sri Mulyani.

Pada PMK tersebut, mulai tahun 2024 maka tenaga honorer akan menerima gaji yang telah disesuaikan pada peraturan yang dimaksud.

Bahkan, satpam yang bekerja di instansi pemerintah juga akan diberikan gaji yang cukup fantastis.

Namun, besaran penghasilan tersebut akan memiliki nominal yang berbeda-beda di setiap provinsi.

Baca Juga: Sujud Syukur! Ternyata Gaji Tenaga Honorer 2024 Makin Besar, Menteri Keuangan Teken Nominalnya di Provinsi Ini…

Contohnya untuk Satpam di DKI Jakarta, besaran penghasilan yang didapatnya sebesar Rp 5,6 juta dan jadi yang tertinggi.

Sedangkan yang terendah adalah di daerah Jawa Tengah, karena gaji yang diberikan hanya sebesar Rp 2,28 juta per bulan.

Sebenarnya besaran tersebut tidak hanya berlaku untuk satpam saja, karena ada honorer lain yang menerima penghasilan yang sama.

Karena besaran gaji supir honorer di instansi pemerintah juga akan menerima jumlah yang sama, dari tempat ia bertugas.

Baca Juga: Hore! Gaji PNS Lulusan S1 dengan MKG 20 Tahun Bakal Naik 8 Persen di Tahun 2024 Nanti, dari Rp3,5 Juta Jadi…

Sekedar informasi, kedua honorer di atas ini tetap akan dipekerjakan oleh Sri Mulyani pada tahun 2024 mendatang.

Jadi, tenaga honorer tersebut tidak akan dihilangkan, karena tetap akan dipekerjakan dan tentunya makin makmur karena gajinya cukup gede-gede di tiap provinsi.

Mengacu pada PMK No 49 tahun 2023, maka besaran gaji untuk satpam di tiap provinsi adalah sebagai berikut:

1. Aceh = Rp4.020.000

Baca Juga: Terapkan Prinsip ESG, BRImo FSTVL Gandeng BenihBaik Tanam 33 Ribu Pohon Mangrove

2. Sumatera Utara = Rp3.247.000

3. Riau = Rp3.741.000

4. Kepri = Rp3.984.000

5. Sumatera Barat = Rp3.211.000

Baca Juga: Gede Banget! Jabatan di Kemenkumham Ini Bisa Dapat Tukin sampai Rp17 Juta per Bulan, Penasaran?

6. Jambi = Rp3.389.000

7. Sumatera Selatan = Rp3.931.000

8. Lampung = Rp3.039.000

9. Bengkulu = Rp2.849.000

Baca Juga: Pasca Erupsi Gunung Marapi Sumatera Barat, 14 Kecamatan di Agam Diguyur Hujan Abu dan Batu, Kondisinya…

10. Bangka Belitung = Rp4.200.000

11. Banten = Rp3.175.000

12. Jawa Barat = Rp3.777.000

13. Daerah Istimewa Yogyakarta = Rp2.425.000

Baca Juga: Fantastis! Menteri Perhubungan Ternyata Terima Tunjangan Kinerja Segini sampai Bisa Tumpuk Kekayaan Miliaran

14. Jawa Timur = Rp4.135.000

15. Bali = Rp3.217.000

16. NTB = Rp2.826.000

17. NTT = Rp2.531.000

Baca Juga: Makan Biaya Rp1,47 Triliun, Progres Konstruksi Bendungan Mbay di Nagekeo NTT Capai 27 Persen, Sempat Tersendat 1 Tahun karena…

18. Kalimantan Tengah = Rp3.731.000

19. Kalimantan Barat = Rp3.117.000

20. Kalimantan Selatan = Rp3.753.000

21. Kalimantan Timur = Rp3.867.000

Baca Juga: Dari Masa ke Masa, Inilah Kenaikan Gaji PNS Sejak Era Presiden Soeharto hingga Jokowi, Siapa Terbanyak?

22. Kalimantan Utara = Rp4.191.000

23. Sulawesi Utara = Rp4.239.000

24. Gorontalo = Rp3.654.000

25. Sulawesi Tengah = Rp3.044.000

26. Sulawesi Barat = Rp3.443.000

27. Sulawesi Selatan = Rp4.038.000

28. Sulawesi Tenggara = Rp3.487.000

29. Maluku = Rp3.330.000

30. Maluku Utara = Rp3.627.000

31. Papua Barat = Rp4.124.000

32. Papua = Rp4.604.000

33. Papua Barat Daya = Rp4.124.000

34. Papua Tengah = Rp4.604.000

35. Papua Pegunungan= Rp4.604.000

36. Papua Selatan = RpRp4.604.000

37. DKI Jakarta = Rp5.615.000

38. Jawa Tengah = Rp2.280.000.

Itulah besaran gaji yang diterima satpam honorer di instansi pemerintah tiap provinsi.

Besaran itu nantinya akan berlaku pada tahun 2024, ditambah ada lagi uang lembur dan uang makan lembur dengan besaran yang telah ditentukan.***

Rekomendasi