Tenaga Honorer Ingin Cepat Diangkat Menjadi PPPK? Penuhi Kelima Syarat Ini, Mulai dari…

InNalar.com – UU ASN terbaru ini ditekan oleh Presiden Joko Widodo.

Dengan ditekennya UU ASN terbaru ini tentunya membuat tenaga honorer sangat berbahagia.

Hal itu terjadi karena di dalam UU ASN ini terdapat salah satu pembahasan mengenai penataan tenaga honorer.

Baca Juga: Capai Rp1.077,2 Triliun Dana APBN 2024, Ternyata Segini Gaji yang Diperoleh TNI Tamtama Prajurit Dua Dengan Masa Kerja 0-28 Tahun

Tidak hanya itu saja, Pemerintah ini juga diberikan tenggat waktu untuk melakukan penataan tenaga honorer.

Dengan adanya UU ASN ini tentunya membuat para tenaga honorer akan dengan segera diangkat menjadi PPPK.

Tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PPPK ini harus memenuhi beberapa syarat ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Komunitas Pro Palestina Kembangkan Aplikasi ‘No Thanks’, Ketahui Produk Pro Israel dengan Cepat

Syarat pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK ini harus dipenuhi mulai dari syarat pertama hingga selesai.

Melalui tulisan ini, akan dipaparkan syarat-syarat yang harus dipenuhi tenaga honorer berdasarkan dengan PP Nomor 56 Tahun 2012.

Berikut adalah kelima syarat yang harus dipenuhi tenaga honorer;

Baca Juga: Viral Proposal Bangun Masjid di Pekalongan, Satu Batu Bata Minta Dana Rp800 Ribu, Total Biayanya Mencapai…

1. Tenaga honorer yang harus diangkat ini memiliki usia minimal 19 tahun dan maksimal 46 tahun.

2. Kecuali honorer dokter yang telah selesai masa bakti harus memiliki masa kerja selama minimal 1 tahun secara terus menerus.

3. Khusus untuk honorer yang berprofesi sebagai dokter, memiliki usia maksimal 46 tahun dan harus siap bekerja di daerah terpencil selama 5 tahun.

4. Khusus untuk tenaga ahli tertentu yang tidak ada penempatan, maka dapat diangkat menjadi CPNS dengan syarat ussia maksimal 46 tahun dan memiliki masa kerja selama 1 thun.

5. Pengangkatan Tenaga Honorer dipiroritaskan berdasarkan dengan pemeriksaan kelengkapan administrasi

Serta diprioritaskan bagi tenaga honorer yang memiliki masa kerja lebih lama dan usia mendekati 46 tahun.

Demikianlah syarat yang harus diperoleh seseorang yang akan diangkat menjadi PPPK.***

 

Rekomendasi