

inNalar.com – Pendaftaran Non-ASN sudah dibuka dari tanggal 17 November 2024.
Seperti yang kita ketahui bahwa Non-ASN tindak lanjut berlakunya Peraturan Perundang-Undangan Nomor 49 Tahun 2018 Mengenai manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawain di lingkungan Instansi Pemeritahan yang terdiri dari dua jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK.
Pengangkatan tenaga honorer diprioritaskan untuk kategori Tenaga Honor(THK-II) yang terdata di BKN, serta pegawai non ASN yang telah bekerja pada instnasi pemerintah.
Baca Juga: Kabar Duka Ciamis: Calon Wakil Bupati Yana D Putra Meninggal Dunia Usai Kampanye
Berikut alur pendaftaran P3K 2024
Instransi pemerintah akan mengumumkan lowongan pada situs resmi, portal atau sosial media resmi mereka. Biasanya pengumuman akan mencakup jabatan, formasi dan syarat pendaftaran yang harus diikuti dengan baik dan benar.
Pesryaratan pendafatan yaitu pendaftar harus merupakan Warga Negara Indonesia.
Usia minimal 18 tahun dan masimal 35 tahun sebelum mendaftar, biasanya ini tergantung pada jabatan apa yang ingin didaftar.
Kualifikasi Pendidikan sesuai dengan formasi yang dilamar (S1, D3, atau sesuai kebutuhan)
Tidak sedang terikat kontrak kerja dengan instansi lain.
Baca Juga: Pengambilan Sumpah 253 PNS di Papua Tengah Jadi Momen Bersejarah
Selain alur pendaftaran, yang tidak kalah penting untuk diperhatikan dalam pendaftaran yaitu dokumen pendukung/yang diperlukan, sebagai berikut:
– Foto copy KTP, sebagai identitas diri resmi warga negara Indonesia
– Foto copy Ijazah dan transkrip nilai
Baca Juga: SELAMAT YA! Guru Honorer Dipastikan Terima Tunjangan Rp2 Juta, Mendikdasmen Jelaskan Detailnya
– Surat pernyataan bahwa anda tidak sedang terikat kontrak kerja dengan istansi atau Perusahaan lain.
– Pas foto terbaru
– Dokumen pendukung lain yang mungkin diperlukan misalnya sertfifikat konpetensi.
Pendaftaran PPPK akan dilakukan secara online melalui portal atau webside resmi, Selama proses ini, pelamar akan diminta untuk mengisi data diri dan mengunggah dokumen yang dibutuhkan.
Baca Juga: Begini Bentuk Soal tes SKB CPNS 2024 Berdasarkan Peraturan, Simak Penjelasannya!
Setelah pendaftaran, panitia akan memverifikasi berkas anda, Pastikan dokumen yang diunggah sesuai dengan persyataran instansi.
Jika pelamar lulus verifikasi berkas, maka pelamar berhak untuk mengikuti ujian tes PPK. Ujian biasanya terdiri dari dua tahap yaitu ujia kompetensi dan wawancara
Hasil seleksi akan diumumkan diportal resmi instansi atau portal pendaftaran, jika anda lulus maka akan menerima surat pemberitahuan.
Pelamar yang dinyatakan lulus PPPK akan mendapatkan kontrak kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Jangan lupa untuk selalu periksa rincian pengumuman dengan teliti untuk mengetahui jadwal penting, pastikan bahwa dokumen sudah siap dan sesuai dengan format yang ditentukan oleh masing-masing instansi yang akan dilamar.
Terakhir, Persiapkan diri anda dengan baik untuk menghadapi tes, banyak belajar materi yang relevan dengan jabatan yang dilamar
Proses pendaftaran sangat berfariasi tergantung pada kebijakan masing-masing instansi.
Jadi sangat penting untuk selalu memantau dan memperhatikan pengumuman resmi yang dikelurkan oleh pemerintah. (Putri Fitratunnisah)