

InNalar.com – Mungkin sudah banyak tenaga honorer yang tahu, jika mulai saat ini tenaga non-ASN ini akan mulai dihilangkan di Indonesia.
Adapun peraturan itu sudah diatur pada UU No 20 tahun 2023 yang mana telah diresmikan oleh Presiden Jokowi beberapa waktu yang lalu.
Walau disebut dihilangkan, namun justru penghilangan itu akan membuat tenaga non-ASN akan diangkat menjadi bagian dari ASN Indonesia.
Baca Juga: Lega! 6 Tenaga Honorer Kategori Ini Ternyata Bisa Diangkat Jadi ASN Tanpa Tes, Apa Saja?
Namun yang pasti, sejak UU tersebut diresmikan maka saat ini instansi pemerintah sudah dilarang untuk menambah tenaga non-ASN di kantornya.
Adapun jangka waktu dalam pengangkatan tenaga honorer tersebut, diketahui waktu paling terakhir untuk melakukan pengangkatan adalah di bulan Desember 2024.
Hingga saat ini, pemerintah serta DPR tengah merencanakan agar nantinya pengangkatan ini tak akan menimbulkan pro dan kontra bagi semua pihak.
Baca Juga: PNS Mau Ajukan Libur Kerja? Cek Dulu Jenis Cuti, Aturan, dan Cara Pengajuan Agar di ACC
Sebab terdapat beberapa tenaga non-ASN yang akan diangkat menjadi ASN tanpa melalui tes.
Sedangkan ada pula tenaga honorer yang sistem pengangkatannya menggunakan peringkat dari hasil kinerja sepanjang tahun.
Jadi dengan sistem tersebut, maka akan membuat tenaga non-ASN akan melakukan kerjanya lebih keras, supaya dapat diangkat menjadi ASN lebih cepat.
Beruntungnya jadi tenaga non-ASN yang telah diangkat, sebab Jokowi juga telah menyertakan hadiah bagi orang-orang yang sudah terpilih tersebut.
Adapun hadiah dari Jokowi tersebut telah ada pada UU ASN di pasal 20 ayat 2 yaitu meliputi:
1. Penghasilan
Layaknya orang yang bekerja, tentu saat menjadi ASN orang tersebut akan menerima penghasilan, yang berupa gaji pokok.
2. Penghargaan Dalam Bentuk motivasi
Saat berhasil diangkat jadi pegawai abdi negara Indonesia, orang tersebut juga akan menerima Penghargaan motivasi dalam bentuk finansial dan non-finansial.
3. Tunjangan dan Fasilitas
Seperti yang diketahui, kelebihan saat menjadi ASN tentu adalah memiliki tunjangan hingga beberapa fasilitas yang diperlukan.
4. Jaminan Sosial
Tidak hanya tunjangan, perlu diketahui pegawai abdi negara juga kehidupannya akan diberikan jaminan oleh negara.
Jaminan tersebut adalah jaminan sosial yang berupa jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), jaminan kesehatan, jaminan pensiun, serta hari tua.
5. Lingkungan Kerja
Hadiah selanjutnya yang diberikan oleh Jokowi adalah memperoleh lingkungan kerja yang sehat.
Selain itu, lingkungan kerja yang sehat dan baik disini juga dalam bentuk fisik ataupun non-fisik.
6. Pengembangan diri
Bagi yang sudah diangkat, nantinya orang tersebut tentunya akan berkembang dalam talenta, karir, serta kompetensi.
7. Bantuan hukum
Bantuan hukum yang dimaksud disini adalah dalam bentuk litigasi maupun non litigasi. ***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi