Tembus Rp5,6 Juta! Segini Gaji Honorer Satpam dan Supir di Seluruh Indonesia dalam Peraturan Menteri Keuangan

 

inNalar.com – Kesejahteraan pegawai honorer di Indonesia menjelang 2024 mendatang, masih menjadi perhatian pemerintah.

Selain kenaikan gaji bagi ASN yang disahkan presiden Joko Widodo, pertimbangan bagi honorer juga diperhatikan pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB).

Hingga dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh MenPAN RB, membahas secara langsung terkait status kedudukan Eks tenaga honorer atau non ASN.

Baca Juga: Partai Anti Islam Anti Uni Eropa dan Pro Israel Menang Telak dalam Pemilu, Warga Belanda Ramai-ramai Demo

Bukan hanya itu, Menteri Keuangan juga telah mencantumkan beberapa peraturan terkait biaya masukan tahun anggaran 2024.

Termasuk di dalamnya, pengaturan pembiayaan bagi tenaga honorer di beberapa profesi atau posisi.

Sebagai informasi, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 yang dimaksud tersebut, membahas terkait seluruh anggaran instansi, pejabat, pegawai ASN, dan juga non ASN.

Baca Juga: Segera Cek! Tunjangan Sertifikasi Triwulan 4 Kini Sudah Cair, Intip Deretan Daerah yang Telah Menerimanya

Beberapa posisi honorer yang tercantum dalam PMK adalah satpam, pengemudi atau supir, petugas kebersihan, dan pramubakti.

Honorarium bagi beberapa pekerjaan tersebut, disebutkan secara rinci bagi setiap provinsi di seluruh Indonesia.

Berikut gaji bagi satpam dan supir yang tersebut dalam PMK No.49 Tahun 2023 di setiap provinsi.
1. DKI Jakarta : Rp5.615.000

Baca Juga: Paling Rendah Se-Jateng? Inilah UMK Wonogiri 2024 Setelah Kenaikan UMP Jawa Tengah Sebanyak 4,2 Persen

2. Aceh : Rp4.020.000

3. Bangka Belitung : Rp4.200.000

4. Jawa Timur : Rp4.135.000

5. Kalimantan Utara : Rp4.191.000

6. Sulawesi Utara : Rp4.239.000

7. Sulawesi Selatan : Rp4.38.000

8. Papua : Rp4.604.000

9. Papua Barat : Rp4.124.000

10. Papua Barat Daya : Rp4.124.000

11. Papua Tengah : Rp4.604.000

12. Papua Selatan : Rp4.185.000

13.Papua Pegunungan : Rp4.185.000

14. Sumatera Utara : Rp3.247.000

15. Riau : Rp3.741.000

16. Kepulauan Riau : Rp3.984.000

17. Jambi: Rp 3.389.000

18. Sumatera Barat: Rp3.211.0000

19. Sumatera Selatan: Rp3.931.000

20. Lampung: Rp3.039.000

21. Banten: Rp3.175.000

22. Jawa Barat: Rp3.777.000

23. Bali: Rp3.217.000

24. Kalimantan Barat: Rp3.117.000

25. Kalimantan Tengah: Rp3.731.000

26. Kalimantan Selatan: Rp3.753.000

27. Kalimantan Timur: 3.867.000

28. Gorontalo: Rp3.654.000

29. Sulawesi Barat: Rp3.443.000

30. Sulawesi Tengah: Rp3.044.000

31. Sulawesi Tenggara: Rp3.487.000

32. Maluku: Rp3.330.000

33. Maluku Utara: Rp3.627.000

34. Bengkulu: Rp2.849.000

35. Jawa Tengah: Rp2.280.000

36. DI Yogyakarta: Rp2.425.000

37. Nusa Tenggara Barat: Rp2.826.000

38. Nusa Tenggara Timur: Rp2.531.000

Berdasarkan data diatas, gaji satpam dan supir dalam PMK No. 49 Tahun 2023, nominal tertingginya tembus Rp5,6 juta yaitu bagi provinsi DKI jakarta.

Itulah daftar penghasilan yang didapat bagi honorer satpam dan supir di seluruh Indonesia tahun 2024.***

 

 

Rekomendasi