

inNalar.com – Kesejahteraan pegawai honorer di Indonesia menjelang 2024 mendatang, masih menjadi perhatian pemerintah.
Selain kenaikan gaji bagi ASN yang disahkan presiden Joko Widodo, pertimbangan bagi honorer juga diperhatikan pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB).
Hingga dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh MenPAN RB, membahas secara langsung terkait status kedudukan Eks tenaga honorer atau non ASN.
Bukan hanya itu, Menteri Keuangan juga telah mencantumkan beberapa peraturan terkait biaya masukan tahun anggaran 2024.
Termasuk di dalamnya, pengaturan pembiayaan bagi tenaga honorer di beberapa profesi atau posisi.
Sebagai informasi, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 yang dimaksud tersebut, membahas terkait seluruh anggaran instansi, pejabat, pegawai ASN, dan juga non ASN.
Beberapa posisi honorer yang tercantum dalam PMK adalah satpam, pengemudi atau supir, petugas kebersihan, dan pramubakti.
Honorarium bagi beberapa pekerjaan tersebut, disebutkan secara rinci bagi setiap provinsi di seluruh Indonesia.
Berikut gaji bagi satpam dan supir yang tersebut dalam PMK No.49 Tahun 2023 di setiap provinsi.
1. DKI Jakarta : Rp5.615.000
2. Aceh : Rp4.020.000
3. Bangka Belitung : Rp4.200.000
4. Jawa Timur : Rp4.135.000
5. Kalimantan Utara : Rp4.191.000
6. Sulawesi Utara : Rp4.239.000
7. Sulawesi Selatan : Rp4.38.000
8. Papua : Rp4.604.000
9. Papua Barat : Rp4.124.000
10. Papua Barat Daya : Rp4.124.000
11. Papua Tengah : Rp4.604.000
12. Papua Selatan : Rp4.185.000
13.Papua Pegunungan : Rp4.185.000
14. Sumatera Utara : Rp3.247.000
15. Riau : Rp3.741.000
16. Kepulauan Riau : Rp3.984.000
17. Jambi: Rp 3.389.000
18. Sumatera Barat: Rp3.211.0000
19. Sumatera Selatan: Rp3.931.000
20. Lampung: Rp3.039.000
21. Banten: Rp3.175.000
22. Jawa Barat: Rp3.777.000
23. Bali: Rp3.217.000
24. Kalimantan Barat: Rp3.117.000
25. Kalimantan Tengah: Rp3.731.000
26. Kalimantan Selatan: Rp3.753.000
27. Kalimantan Timur: 3.867.000
28. Gorontalo: Rp3.654.000
29. Sulawesi Barat: Rp3.443.000
30. Sulawesi Tengah: Rp3.044.000
31. Sulawesi Tenggara: Rp3.487.000
32. Maluku: Rp3.330.000
33. Maluku Utara: Rp3.627.000
34. Bengkulu: Rp2.849.000
35. Jawa Tengah: Rp2.280.000
36. DI Yogyakarta: Rp2.425.000
37. Nusa Tenggara Barat: Rp2.826.000
38. Nusa Tenggara Timur: Rp2.531.000
Berdasarkan data diatas, gaji satpam dan supir dalam PMK No. 49 Tahun 2023, nominal tertingginya tembus Rp5,6 juta yaitu bagi provinsi DKI jakarta.
Itulah daftar penghasilan yang didapat bagi honorer satpam dan supir di seluruh Indonesia tahun 2024.***