Tembus Rp5 Juta! Gaji Honorer Petugas Kebersihan Akan Dibayar Tinggi-Tinggi oleh Sri Mulyani, Provinsi Mana Saja?

inNalar.com – Satu profesi di instansi pemerintah yang masuk ke dalam bagian tenaga honorer adalah petugas kebersihan.

Profesi ini juga termasuk ke dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 49 tahun 2023 yang telah dimasukan Sri Mulyani pada anggaran tahun 2024.

Dimasukan pada anggaran 2024, sebab profesi ini nantinya dapat mengkantongi gaji yang cukup besar hingga kalahkan UMP DKI Jakarta.

Sekedar informasi, Rp4,9 juta merupakan besaran angka UMP yang saat ini berlaku di DKI Jakarta.

Baca Juga: Nggak Cukup Rp29 Juta, Tunjangan Kinerja Elit Panglima TNI Punya Nominal Spesial di Luar Kelas Jabatan Tertinggi, Berapa Ya?

Akan tetapi, bagi petugas kebersihan atau cleaning service yang bekerja di instansi pemerintah, penghasilan yang dapat diterimanya yaitu sebanyak Rp5,1 juta per bulan.

Melihat perbedaan di atas, ternyata petugas cleaning service di instansi pemerintahlah yang menerima gaji lebih besar.

Namun, besaran penghasilan yang diterima untuk petugas clenaing service itu pada dasarnya berbeda-beda di setiap provinsi.

Karena DKI Jakarta sendiri merupakan provinsi dengan penghasilan terbesar untuk tenaga honorer di seluru wilayah Indonesia.

Baca Juga: PNS di Kemenkumham Makin Kaya, Pemeriksa Merek Ahli Kena Imbas Kenaikan Gaji 8 Persen, Per Bulan Terima…

Sedangkan Jawa Tengah malah jadi provinsi terendah karena petugas cleaning service hanya dibayar Rp 2,07 juta.

Adapun PMK No 49 tahun 2023 ini merupakan peraturan yang tentunya diatur oleh Sri Mulyani, selaku Menteri Keuangan Indonesia.

Berikut besaran gaji yang dapat diterima petugas kebersihan tiap provinsi adalah sebagai berikut:

1. Provinsi Aceh: Rp3.654.000

Baca Juga: FX Rudyatmo Buka-bukaan Tentang Borok Keluarga Jokowi, Sebut Gibran Potong Jalan dengan Cara Ini untuk Jadi Wali Kota Solo?

2. Provinsi Sumatera Utara:Rp2.952.000

3. Provinsi Riau: Rp3.401.000

4. Provinsi Kepulauan Riau: Rp3.622.000

5. Provinsi Jambi: Rp3.081.000

6. Provinsi Sumatera Barat: Rp2.919.000

Baca Juga: Bukan Hanya Gaji Naik, PNS dengan Jabatan Struktural Bakal Kantongi Tunjangan Rp5,5 Juta Per Bulan Tahun Depan, Syaratnya…

7. Provinsi Sumatera Selatan: Rp3.574.000

8. Provinsi Lampung: Rp2.763.000

9. Provinsi Bengkulu: Rp2.590.000

10. Provinsi Bangka Belitung: Rp3.818.000

11. Provinsi Banten: Rp2.887.000

12. Provinsi Jawa Barat: Rp3.433.000

Baca Juga: Prajogo Pangestu, Anak Pegadang Karet yang Jadi Orang Terkaya di Indonesia Versi Forbes, Gandakan Cuan hingga Rp678 Triliun Berkat Strategi Elegan Ini

13. Provinsi DKI Jakarta: Rp5.104.000

14. Provinsi Jawa Tengah: Rp2.073.000

15. Provinsi D.I Yogyakarta: Rp2.205.000

16. Provinsi Jawa Timur: Rp3.759.000

17. Provinsi Bali: Rp2.924.000

18. Provinsi Nusa Tenggara Barat: Rp2.569.000

19. Provinsi Nusa Tenggara Timur: Rp2.301.000

Baca Juga: Tenaga Honorer Wajib Punya 4 Pengalaman Ini Jika Ingin Diangkat Jadi PPPK Sama Pemerintah, Apa Saja?

20. Provinsi Kalimantan Barat: Rp2.834.000

21. Provinsi Kalimantan Tengah: Rp3.392.000

22. Provinsi Kalimantan Selatan: Rp3.412.000

23. Provinsi Kalimantan Timur: Rp3.515.000

24. Provinsi Kalimantan Utara: Rp3.810.000

Baca Juga: Shodaqohnya Nggak Main-main, Sultan Blitar Pengikut Gus Iqdam Ini Viral di TikTok Gegara Beri Uang Satu Kecamatan! Terungkap Sosoknya Pemilik…

25. Provinsi Sulawesi Utara: Rp3.854.000

26. Provinsi Gorontalo: Rp3.321.000

27. Provinsi Sulawesi Barat: Rp3.130.000

28. Provinsi Sulawesi Selatan: Rp3.671.000

29. Provinsi Sulawesi Tengah: Rp2.767.000

30. Provinsi Sulawesi Tenggara: Rp3.170.000

Baca Juga: Kabar Gembira! APBN 2024 Bikin Gaji Pokok TNI Perwira Pertama di 3 Pangkat Ini Naik, Belum Bulat Setahun Bisa Dapat Rp3 Jutaan?

31. Provinsi Maluku: Rp3.028.000

32. Provinsi Maluku Utara: Rp3.297.000

33. Provinsi Papua: Rp4.185.000

34. Provinsi Papua Barat: Rp3.749.000

35. Provinsi Papua Barat Daya: Rp3.749.000

36. Provinsi Papua Tengah: Rp4.185.000

37. Provinsi Papua Selatan: Rp4.185.000

38. Provinsi Papua Pegunungan: Rp4.185.000.

Perlu diperhatikan, peraturan dalam besaran gaji ini tidaklah mutlak.

Karena nantinya tiap instansi juga dapat menaikan gaji petugas kebersihan, setelah menimbang dari UMP tiap provinsi yang dimaksud.***

Rekomendasi