

inNalar.com – Satu profesi di instansi pemerintah yang masuk ke dalam bagian tenaga honorer adalah petugas kebersihan.
Profesi ini juga termasuk ke dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 49 tahun 2023 yang telah dimasukan Sri Mulyani pada anggaran tahun 2024.
Dimasukan pada anggaran 2024, sebab profesi ini nantinya dapat mengkantongi gaji yang cukup besar hingga kalahkan UMP DKI Jakarta.
Sekedar informasi, Rp4,9 juta merupakan besaran angka UMP yang saat ini berlaku di DKI Jakarta.
Akan tetapi, bagi petugas kebersihan atau cleaning service yang bekerja di instansi pemerintah, penghasilan yang dapat diterimanya yaitu sebanyak Rp5,1 juta per bulan.
Melihat perbedaan di atas, ternyata petugas cleaning service di instansi pemerintahlah yang menerima gaji lebih besar.
Namun, besaran penghasilan yang diterima untuk petugas clenaing service itu pada dasarnya berbeda-beda di setiap provinsi.
Karena DKI Jakarta sendiri merupakan provinsi dengan penghasilan terbesar untuk tenaga honorer di seluru wilayah Indonesia.
Sedangkan Jawa Tengah malah jadi provinsi terendah karena petugas cleaning service hanya dibayar Rp 2,07 juta.
Adapun PMK No 49 tahun 2023 ini merupakan peraturan yang tentunya diatur oleh Sri Mulyani, selaku Menteri Keuangan Indonesia.
Berikut besaran gaji yang dapat diterima petugas kebersihan tiap provinsi adalah sebagai berikut:
1. Provinsi Aceh: Rp3.654.000
2. Provinsi Sumatera Utara:Rp2.952.000
3. Provinsi Riau: Rp3.401.000
4. Provinsi Kepulauan Riau: Rp3.622.000
5. Provinsi Jambi: Rp3.081.000
6. Provinsi Sumatera Barat: Rp2.919.000
7. Provinsi Sumatera Selatan: Rp3.574.000
8. Provinsi Lampung: Rp2.763.000
9. Provinsi Bengkulu: Rp2.590.000
10. Provinsi Bangka Belitung: Rp3.818.000
11. Provinsi Banten: Rp2.887.000
12. Provinsi Jawa Barat: Rp3.433.000
13. Provinsi DKI Jakarta: Rp5.104.000
14. Provinsi Jawa Tengah: Rp2.073.000
15. Provinsi D.I Yogyakarta: Rp2.205.000
16. Provinsi Jawa Timur: Rp3.759.000
17. Provinsi Bali: Rp2.924.000
18. Provinsi Nusa Tenggara Barat: Rp2.569.000
19. Provinsi Nusa Tenggara Timur: Rp2.301.000
Baca Juga: Tenaga Honorer Wajib Punya 4 Pengalaman Ini Jika Ingin Diangkat Jadi PPPK Sama Pemerintah, Apa Saja?
20. Provinsi Kalimantan Barat: Rp2.834.000
21. Provinsi Kalimantan Tengah: Rp3.392.000
22. Provinsi Kalimantan Selatan: Rp3.412.000
23. Provinsi Kalimantan Timur: Rp3.515.000
24. Provinsi Kalimantan Utara: Rp3.810.000
25. Provinsi Sulawesi Utara: Rp3.854.000
26. Provinsi Gorontalo: Rp3.321.000
27. Provinsi Sulawesi Barat: Rp3.130.000
28. Provinsi Sulawesi Selatan: Rp3.671.000
29. Provinsi Sulawesi Tengah: Rp2.767.000
30. Provinsi Sulawesi Tenggara: Rp3.170.000
31. Provinsi Maluku: Rp3.028.000
32. Provinsi Maluku Utara: Rp3.297.000
33. Provinsi Papua: Rp4.185.000
34. Provinsi Papua Barat: Rp3.749.000
35. Provinsi Papua Barat Daya: Rp3.749.000
36. Provinsi Papua Tengah: Rp4.185.000
37. Provinsi Papua Selatan: Rp4.185.000
38. Provinsi Papua Pegunungan: Rp4.185.000.
Perlu diperhatikan, peraturan dalam besaran gaji ini tidaklah mutlak.
Karena nantinya tiap instansi juga dapat menaikan gaji petugas kebersihan, setelah menimbang dari UMP tiap provinsi yang dimaksud.***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi