Tembus Rp22 Juta! PNS Jabatan Fungsional Ini Auto Sejahtera Jika Skema Penggajian Single Salary Diterapkan, Kok Bisa?

 

InNalar.com – Pembahasan mengenai gaji PNS dengan skema single salary masih terus dibahas.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menduduki jabatan fungsional ini dipastikan auto makmur jika skema penggajian single salary resmi diterapkan.

Kenapa hal tersebut bisa terjadi?

Baca Juga: Sayang Sekali! Meskipun Gaji Naik 8 Persen, PNS Golongan I hingga IV Tetap Terima Gaji Sesuai Nominal sebelumnya, Kok Bisa?

Hal tersebut terjadi karena gaji pokok PNS yang menduduki jabatan fungsional ini akan mendapat nominal yang tinggi dalam skema penggajian single salary.

Dilansir dalam laman sumbarprov.go.id, besaran gapok PNS dengan jabatan fungsional dalam skema penggajian single salary ini mencapai Rp22 juta disetiap bulannya.

Hal tersebut bisa terjadi karena beberapa tunjangan, seperti tunjangan kelaurga maupun tunjangan pangan ini telah dihapuskan.

Baca Juga: Cair Dalam Tempo 216 Jam, Segini Kisaran Nominal Gaji Pensiunan PNS Golongan I hingga IV yang Ditransfer Taspen

Hal ini berarti PNS hanya akan menerima gapok saja dalam skema penggajian single salary.

Untungnya, nominal gaji yang diterima ini jauh lebih banyak dibandingkan dengan gaji yang diterima saat ini.

Gaji PNS berdasarkan masa kerja dan golongan paling tinggi mencapai Rp5,9 Juta per bulannya jika menggunakan skema saat ini.

Baca Juga: Lulusan Sasing Merapat! Gaji Pokok Penerjemah di Kemenkumham Bisa Capai Rp5 Juta Per Bulan Loh!

Selain gapok, PNS juga akan mendapatkan tunjangan kinerja, yaitu sebesar Rp 5 persen dari gaji pokok.

Serta gaji kemahalan yang besarannya disesuaikan dengan indeks kemahalan daerah dimana PNS tersebut bekerja.

Berikut merupakan tabel gaji PNS menggunakan skema penggajian single salary untuk jabatan fungsional;

PNS dengan jabatan fungsional 1, akan menerima gaji sebesar Rp. 3.100.000.

PNS dengan jabatan fungsional 2, akan menerima gaji sebesar Rp. 3.568.100.

PNS dengan jabatan fungsional 3, akan menerima gaji sebesar Rp 4.106.883.

PNS dengan jabatan fungsional 4, akan menerima gaji sebesar Rp 4.727.022.

PNS dengan jabatan fungsional 5, akan menerima gaji sebesar Rp. 5.440.803.

PNS dengan jabatan fungsional 6, akan menerima gaji sebesar Rp. 6.262.364.

PNS dengan jabatan fungsional 7, akan menerima gaji sebesar Rp. 7.207.981.

PNS dengan jabatan fungsional 8, akan menerima gaji sebesar Rp. 8.296.386.

PNS dengan jabatan fungsional 9, akan menerima gaji sebesar Rp. 9.549.140.

PNS dengan jabatan fungsional 10, akan menerima gaji sebesar Rp. 10.991061.

PNS dengan jabatan fungsional 11, akan menerima gaji sebesar Rp. 12.650.711.

PNS dengan jabatan fungsional 12, akan menerima gaji sebesar Rp. 14.560968.

PNS dengan jabatan fungsional 13, akan menerima gaji sebesar Rp. 16.759.674.

PNS dengan jabatan fungsional 14, akan menerima gaji sebesar Rp. 19.290.385.

PNS dengan jabatan fungsional 15, akan menerima gaji sebesar Rp. 22.203.233.

Demikianlah rincian gaji PNS yang menduduki jabatan fungsional.

Mulai dari PNS jabatan fungsional 1 hingga jabatan fungsional 15 dengan skema penggajian single salary.

PNS dengan jabatan fungsional 15 auto makmur karena gaji yang didapatkan mencapai Rp 22.203.233. disetiap bulannya.***

 

Rekomendasi