Telan Rp70 Miliar, Lahan Kecil Ini Disulap Jadi Mal Mewah 10 Lantai-Terbesar di Bandar Lampung, Lokasinya…


inNalar.com
– Kabar terbaru datang dari Bandar Lampung terkait proges terkini pembangunan mal mewah 10 lantai.

Pemerintah diketahui akan menyulap lahan kecil di Bandar Lampung ini menjadi mal pelayanan publik (MPP)

Dalam proses merealisasikan mal mewah di Bandar Lampung itu, pemerintah sudah mengucurkan dana senilai Rp70 miliar.

Baca Juga: Bikin Bangga! Inilah 3 Daerah di Jawa Timur dengan Jumlah Penduduk Miskin Paling Sedikit, Bisa Tebak di Mana?

Pembangunannya pun ditargetkan rampung pada awal tahun 2024 dan saat ini masih memasuki tahap 2 setelah pembuatan rangka.

Pada tahap kedua ini, pekerja akan berfokus untuk pembuatan dinding dan finishing sehingga bisa selesai tepat waktu.

Sebagai informasi, pembangunan mal 10 tingkat itu sudah menelan biaya Rp35 miliar di tahap 1.

Baca Juga: Nilainya Capai 10 Miliar, Pembangunan Jalan ke Jembatan Musi VI di Palembang Ini Selesai Hanya dalam 130 Hari?

Anggarannya kala itu dari dana PEN melalui pinjaman Sarana Infrastruktus (SMI) 2022.

Kemudian pada tahap 2 sekarang, pembangunannya menggunakan APBD murni 2023 yang diperkirakan menelan biaya Rp20 miliar.

Terbaru, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung kembali mengucurkan dana Rp15 miliar untuk menstimulus pembangunan.

Baca Juga: Investasinya Capai Rp30 Triliun, Smelter Nikel di Kalimantan Timur Ini Tak Kunjung Dibangun, Apa Masalahnya?

Hingga saat ini, pembangunan mal 10 tingkat yang berlokasi di di Jalan Dokter Susilo, Bandar Lampung itu sudah mencapai 40 persen.

Sekda Bandar Lampung sekaligus Plt Kadis PUPR Pemkot Bandar Lampung, Iwan Gunawan mengatakan bangunan tersebut mulai bisa digunakan pada 2024 mendatang.

Melansir PUPR.go.id, mal pelayanan publik merupakan tempat berlangsungnya kegiatan atau aktifias penyelenggaraan pelayana publik atas barang, jasa dan/atau pelayanan admisitrasi yang merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu.

Baca Juga: Jadi Tempat Pembuangan Sampah, Sungai di Kalimantan Utara Ini Ternyata Menyimpan Harta Karun Berharga

Secara umum, MPP memiliki tugas menyelenggarakan perijinan, non perizinan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dan daerah.

Serta pelayanan BUMN/BUMD/Swasta kepada masyarakat sekitar.

Mal pelayanan publik dirancang oleh Kemenpan RB sebagai bagian dari perbaikan menyeluruh dan transformasi tata kelola.

Baca Juga: Anggarannya Rp 80 Miliar, Pasar Tertua di Kalimantan Utara Ini Dibangun Ulang Usai Ludes Terbakar

Dengan menggabungkan berbagai jenis pelayanan pada satu tempat, penyederhanaan dan prosedur diharapkan memudahkan layanan bagi masyarakat.

Integrasi pelayanan pada Mal Pelayanan Publik akan memudahkan akses masyarakat dalam mendapat berbagai jenis pelayanan.

Serta meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada penyelenggara pelayanan publik.

Baca Juga: Miliki 5 Terowongan Gajah! Ternyata Jalan Tol Trans Sumatera Sepanjang 2987 Km Dibangun Untuk Hewan, Benarkah?

Dalam mengurus berbagai urusan kenegaraan, negara menyediakan pelayanan publik.

Dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009, pelayanan publik didefinisikan sebagai sebuah kegiatan yang berupaya untuk memenuhi kebutuhan pelayanan yang disesuaikan oleh peraturan undang-undang bagi seluruh masyarakat.

Entah itu barang, jasa, hingga pelayanan administrasi. Beberapa contoh pelayanan publik adalah:

Baca Juga: Anggaran Rp 54,4 Miliar, Pak Bas: PUPR Pasok Air Minum ke 24 Ribu Jiwa, Bukan di Bandar Lampung tapi di…

1. Pembuatan KTP, SIM, KKK

2. Pembuatan BPKB, STNK

3. Pembuatan Paspor, catatan sipil dan lain-lain

 

Rekomendasi