

inNalar.com – Konflik yang melibatkan masyarakat dengan pihak kepolisian di Pulau Rempang, Batam ternyata disebabkan oleh investasi Rempang Eco-City.
Dikutip dari bpbatam.go.id, Rempang Eco-City merupakan proyek kawasan ekonomi baru di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau.
Rencana pembangunan proyek ini pertama kali muncul pada tahun 2004.
Baca Juga: Konflik Lahan di Rempang Mencekam: TNI, Polri dan BP Batam Gebuk Massa, Warga Luka Parah
Saat perencanaan dimulai, pemerintah saat itu melalui Badan Pengusahaan (BP) Batam dan Pemerintah Kota Batam bekerja sama dengan PT Makmur Elok Graha (MEG) dalam kesepakatan proyek ambisius tersebut.
Tomy Winarta ada dibalik konflik yang terjadi antara masyarakat dan kepolisian di Rempang.
Sebagai pemilik perusahaan PT Makmur Elok Graha (MEG), dirinya dianggap mampu menanamkan investasi di Pulau Rempang sebesar Rp 381 triliun (hingga 2080).
Investasi tersebut untuk pembuatan Rempang Eco-City yang mengeruk konsesi lahan seluas 17.000 hektar.
Hebatnya, demi investasi tersebut KLHK rela melepaskan 7.560 hektar kawasan hutan yang penting bagi kelestarian ekosistem.
Saat ini proyek Rempang Eco-City masuk dalam Proyek Strategis Nasional tahun 2023, sesuai dengan peraturan Menteri Koordinator Kementerian Perekonomian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Menteri Koordinator Republik Indonesia No.7 tahun 2021 tentang perubahan daftar proyek strategis nasional.
Terkait rencana pengembangan kawasan tersebut, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto pun menyetujui kebijakan tersebut pada 28 Agustus 2023.
BP Batam dalam keterangan resminya menuliskan kawasan Rempang akan disulap menjadi Rempang Eco-City yang terletak di atas lahan seluas 7.572 hektare.
Baca Juga: Direncanakan Sejak 2004, Inilah Proyek Raksasa Ecocity Rp381 Triliun yang Berakhir Ricuh di Batam
Atas dasar itu, BP Batam akan mengembangkan kawasan Pulau Rempang menjadi kawasan industri, komersial, dan pariwisata terpadu.
BP Batam mengatakan proyek ambisius tersebut bertujuan untuk membantu Rempang bersaing dengan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia, sekaligus memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi kawasan.
Hal yang dapat diperhatikan untuk merealisasikan proyek ini, BP Batam memperkirakan investasi yang dibutuhkan bisa mencapai Rp 381 triliun, dengan harapan dapat menyerap sekitar 306.000 tenaga kerja pada tahun 2080.
Proyek Rempang Eco-City akan memiliki pabrik kaca besar kedua di dunia milik perusahaan China Xinyi Group dengan nilai investasi hingga Rp 174 triliun.
BP Batam telah menyiapkan dana kompensasi bagi warga yang kehilangan tempat tinggal, agar proyek ini terlaksana.
Kepala BP Batam Muhammad Rudi mengatakan pemerintah akan menyediakan rumah Type 45 senilai Rp 120 juta dengan luas sekitar 500 meter persegi.
Selain itu, kata Rudi, masyarakat terdampak akan menerima biaya hidup sebesar Rp 1,03 juta per orang per bulan.
Setelah itu, pemerintah juga akan memberikan keringanan lainnya berupa pembebasan biaya tahunan wajib (UWT) selama 30 tahun, bebas BPHTB, SHGB, dan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama 5 tahun.
Namun sejauh ini proyek pengembangan Pulau Rempang mendapat tentangan keras dari sebagian warga Rempang yang sudah puluhan tahun mendiami kawasan tersebut.***