

inNalar.com – Bendungan adalah salah satu infrastruktur yang banyak manfaatnya.
Oleh sebab itu, pembangunan bendungan di beberapa wilayah di Indonesia sampai saat ini masih terus dilakukan.
Salah satunya adalah Bendungan Margatiga yang ada di Lampung ini.
Bendungan Marga Tiga berada di Kecamatan Marga Tiga, Kab. Lampung Timur, Lampung.
Bendungan ini merupakan salah satu proyek strategis negara (PSN) yang bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya air di Sungai Way Sekampung.
Pembangunan Bendungan Margatiga dimulai pada tahun 2017 dan berakhir pada tahun 2022.
Pembangunan bendungan ini dikepalai oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Sedangkan pekerjaan konstruksinya berada di bawah tanggung jawab Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung, Ditjen SDA Kementerian PUPR.
Baca Juga: Telan Dana Sampai Rp 20 M, Gedung Baru Kejari Pontianak Ini Sudah Diresmikan dan Siap Digunakan
Kontraktor pelaksana dalam pembangunan bendungan ini adalah PT Waskita Karya-PT Adhi Karya (KSO).
Bendungan Margatiga memiliki luas wilayah sekitar 5.325,03 km persegi.
Kapasitas tampung yang dimiliki Bendungan Margatiga adalah sekitar 42,31 juta meter kubik.
Sedangkan luas genangannya adalah sekitar 2.314 hektar.
Bendungan ini membendung aliran Sungai Way Sekampung di daerah hilir yang kemudian dimanfaatkan sebagai pengairan Daerah Irigasi (DI).
Daerah Irigasi tersebut memiliki luas area sekitar 16.588 hektar dan terbagi menjadi dua wilayah Daerah Irigasi.
Daerah Irigasi pertama adalah DI Jabung Kiri dengan luas sekitar 5.638 hektar.
Kemudian, Daerah Irigasi kedua adalah DI Jabung Kanan dengan luas sekitar 10.950 hektar.
Pembangunan Bendungan Margatiga ini menghabiskan total dana sekitar Rp 846 miliar.
Total dana tersebut diambil dari anggaran APBN beberapa tahun yang berbeda.
Pembangunan Bendungan Margatiga ini sebenarnya sudah selesai sejak akhir tahun 2022.
Namun, peresmian bendungan ini masih juga belum dilakukan sampai sekarang.
Salah satu penyebabnya adalah karena pintu air utama belum ditutup.
Selain itu, lahan genangan dan sabuk hijau (green belt) belum sepenuhnya siap.***