

inNalar.com – Proyek pembangunan Kota Baru Lampung hingga saat in hanya menjadi bangunan terbengkalai, seperti kota mati yang pernah memiliki impian gemilang.
Proyek Kota Baru Lampung terletak di Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, dekat dengan jalan tol ruas Bakauheni – Terbanggi Besar (Bakter).
Lokasinya yang strategis menjadikan proyek ini dianggap sebagai salah satu langkah maju yang sangat penting.
Namun, kenyataannya, proyek ini terhenti dalam proses pembangunan, dan hasilnya hanya berupa bangunan-bangunan terbengkalai yang seolah-olah membeku dalam waktu.
Awal mula pembangunan mega proyek Kota Baru Lampung ini dimulai pada akhir masa kepemimpinan Gubernur Sjahroeddin ZP pada tahun 2014.
Anggaran yang dialokasikan untuk pembangunan area perkantoran yang akan digunakan oleh Pemerintah Provinsi Lampung mencapai angka yang cukup fantastis, yaitu sekitar Rp 1,2 triliun.
Proyek ini dibangun di atas lahan seluas 1.300 hektare yang dulunya adalah lahan perkebunan karet milik PTPN VII.
Dalam rencana pembangunan Kota Baru Lampung, terdapat empat gedung utama yang menjadi pusat perhatian.
Keempat gedung tersebut termasuk kantor Gubernur Lampung dengan anggaran sekitar Rp 72 miliar, Gedung DPRD Provinsi Lampung yang diperkirakan memerlukan anggaran sekitar Rp 46 miliar.
Selanjutnya, ada proyek pembangunan balai adat yang dianggarkan sekitar Rp 1,5 miliar, dan pembangunan masjid agung dengan anggaran mencapai sekitar Rp 20 miliar.
Namun sayangnya, impian untuk menjadikan Kota Baru Lampung sebagai ikon kemajuan Lampung akhirnya tak terwujud setelah masa kepemimpinan Sjahroeddin berakhir pada tahun 2014.
Proyek ini terhenti di tengah jalan dan tak kunjung diselesaikan. Kendala utama yang dihadapi adalah terkait anggaran.
Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim, mengakui bahwa kelanjutan proyek Kota Baru Lampung terkendala oleh masalah anggaran.
Pemerintah Provinsi Lampung saat ini lebih fokus pada pemaksimalan anggaran untuk perbaikan infrastruktur dan pengembangan sumber daya manusia.
Chusnunia juga menyatakan bahwa proyek pembangunan Kota Baru ini sebenarnya merupakan “warisan” dari era pemerintahan sebelumnya, sehingga tidak akan tepat jika proyek ini dianggap menjadi tanggung jawab Gubernur Arinal saat ini.
Proyek Kota Baru Lampung yang mangkrak menjadi gambaran bagaimana rencana besar dapat terhenti di tengah jalan karena berbagai kendala, termasuk masalah anggaran dan perubahan kepemimpinan.
Harapannya adalah agar proyek ini tidak hanya menjadi kenangan yang kelam, tetapi juga sebagai pelajaran bagi semua pihak dalam pengelolaan proyek infrastruktur di masa mendatang.