

inNalar.com – Proyek pembangunan bendungan yang berada di Lampung ini dirancang akan selesai pada akhir bulan tahun 2023.
Namun hal tersebut tidak bisa dilakukan sehingga terdapat permasalahan dalam proyek bendungan di Lampung serta terdapat pembangunan yang tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang tertulis di dalam kontrak.
Proyek bendungan di Lampung ini proses pengerjaannya dibagi menjadi dua tahap pembangunan, pada tahap pertama berdasarkan jumlah audit yang dilakukan terdapat potensi adanya kelebihan uang yang dibayarkan.
Pembayaran keuangan negara pada tahap pertama yaitu 1438 dan 306 pada bidang tanah yang digunakan sebagai genangan pembangunan bendungan di Lampung.
Kelebihan pembayaran keuangan negara yang diakibatkan adanya penanaman setelah penetapan lokasi.
Setelah penempatan lokasi pembangunan bendungan dilakukan terdapat mark up dan juga perhitungan yang fiktif nilainya sebesar Rp14,1 miliar.
Kefiktifan dari anggaran yang digelontorkan untuk tanaman, bangunan, kolam ikan pada bidang tanah yang digunakan sebagai pembangunan proyek bendungan.
Adapun lahan yang belum dibebaskan anggaran yang perlu digelontorkan untuk pembayaran sebesar Rp425,39 miliar.
Bahkan terdapat usulan uang yang digunakan untuk ganti rugi lahan milik penduduk yang dijadikan sebagai sebagai pembangunan sebelum audit sebesar Rp507,59 miliar.
Baca Juga: Jadi Mahakarya Presiden Jokowi untuk Rakyat NTT, Bendungan Senilai Rp880 M Ini Siap Untungkan Warga!
Jumlah yang layak untuk diberikan sebagai ganti rugi atas kerugian pada pemilik lahan yang ditempati sebagai pembangunan bendungan nilainya sebesar Rp82,2 miliar.
Permasalahan yang terjadi pada proses pembangunan tersebut terindikasi adanya penyalahgunaan anggaran yang seharusnya digunakan untuk proses pembangunan.
Penyelewengan anggaran yang dilakukan berada di Kampung Trimulyo Kecamatan Sekampung yang berada di Kabupaten Lampung Timur di pembangunan Bendungan Marga Tiga.
Kelebihan pembayaran tersebut masuk kedalam kantong pribadi para oknum yang terlibat sehingga masuk kedalam tahap penyidikan.
Sehingga Presiden Republik Indonesia Jokowi menekan pembangunan bendungan tersebut secepatnya dapat dirampungkan.
Pada audit tahap kedua terdapat bidang tanah genangan sejumlah 306 berdasarkan audit wilayah Provinsi Lampung.
Melansir dari Antaranews, kerugian keuangan negara dari kegiatan pengadaan tanah yang dijadikan sebagai tempat pembangunan Bendungan Marga Tiga di Lampung nominalnya sebesar Rp439,55 miliar.***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi