

inNalar.com – Kontroversi dari keluarga presiden kedua Republik Indonesia, Soeharto seakan tidak ada habisnya.
Setelah pengunduran dirinya sebagai presiden di tahun 1998, setahun kemudian, anak Soeharto terjerat kasus hukum.
Pada tahun 1999, anak kelima dari mantan presiden kedua RI yaitu Hutomo Mandala Putra atau dikenal sebagai Tommy Soeharto terjerat kasus korupsi.
Baca Juga: Telan Dana Rp88 Miliar, Kota Bogor Jawa Barat Bakal Punya Jembatan Layang Baru, Lokasinya Ada di…
Dilansir dari Tiktok Detektif Nguyen, kasus korupsi yang menjerat Tommy terkait dengan perusahaan yang dipimpinnya PT Goro Batara Sakti dengan Bulog.
Meskipun sempat dibebaskan dari tuduhan pada Oktober 1999, namun, pada September 2000 Tommy divonis bersalah.
Hakim yang menangani kasus tersebut saat itu, Syafiuddin Kartasasmita menyatakan Tommy bersalah dan harus membayar ganti rugi, denda, serta hukuman penjara.
Akibat dari kasus tersebut, terjadilah pembunuhan berencana yang didalangi oleh Tommy Soeharto.
Tommy sempat mengajukan grasi ke Presiden yang menjabat saat itu, yaitu Gus Dur, namun ditolak.
Lalu pada bulan November di tahun yang sama, Tommy kabur. Dibentuklah tim khusus untuk memburu Tommy Soeharto.
Pada 26 Juli 2001, hakim yang bertanggung jawab dalam kasus Tommy, yaitu Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita, tewas tertembak.
Hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa Tommy Soeharto adalah dalang dari kasus pembunuhan hakim tersebut.
Tommy membunuh Syafiuddin melalui Noval Hadad dan Mulawarman yang diiming-iming uang Rp100 juta untuk melakukan aksi pembunuhan terhadap hakim tersebut.
Keduanya ditangkap pada Agustus 2001 dan menyatakan bahwa mereka membunuh Syafiuddin atas perintah Tommy.
Tommy akhirnya dihukum 15 tahun penjara. Namun nyatanya dibebaskan pada tahun 2006 yang berarti masih menjalani masa tahanan selama sekitar 5 tahun.
Kabar anak kelima Soeharto itu saat ini masih menjadi pengusaha dan politikus yang bahkan telah mendirikan partai sendiri.***