

inNalar.com – Pernyataan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mencuat, mengungkap bahwa kriminalisasi terhadap Anies Baswedan terkait kasus Formula E merupakan perintah langsung dari Presiden Joko Widodo.
Menurut Hasto, Presiden Jokowi disebut merasa khawatir dengan kemunculan Anies sebagai tokoh potensial di kancah politik nasional.
Hasto mengklaim bahwa langkah-langkah sistematis dilakukan untuk menjegal Anies, termasuk dalam Pilkada DKI.
Baca Juga: Kementerian Pertanian Rilis Skema Pendapatan Brigade Swasembada Pangan, Bisa Cuan hingga Rp6 Miliar?
“Anies Baswedan kriminalisasi itu perintah dari presiden Jokowi. Saat Anies Baswedan menghadapi upaya kriminalisasi, Presiden Jokowi sempat berbicara dengan saya mengenai hal tersebut.
Beliau sangat khawatir terhadap munculnya Anies Baswedan. Sehinga itu nyata, seperti kasus Formula E itu kriminalisasi dan saya bersaksi itu perintah langsung dari Pak Jokowi”, jelas Harto pada sebuah podcast.
Pernyataan ini menuai respons publik, menyoroti dugaan upaya yang mencederai demokrasi dan proses politik yang sehat.
Baca Juga: Tenaga Honorer Harus Tahu Ini, Berikut Panduan Lengkap Pendaftaran PPPK Non-ASN 2024
Geisz Chalifah mengungkapkan bahwa tanggal 19 Agustus layak disebut sebagai “Hari kelam bagi demokrasi.” Pernyataan ini merujuk pada deklarasi seorang kandidat tertentu yang menurutnya merupakan hasil dari “manuver jahat.”
Pandangan ini menguatkan persepsi adanya upaya untuk mengatur dinamika politik melalui cara yang tidak transparan.
Tuduhan kriminalisasi terhadap Anies Baswedan semakin memperuncing polarisasi politik.
Baca Juga: Kabar Duka Ciamis: Calon Wakil Bupati Yana D Putra Meninggal Dunia Usai Kampanye
Jika benar bahwa langkah tersebut merupakan perintah langsung Presiden Jokowi, seperti yang diklaim Hasto Kristiyanto, hal ini memunculkan pertanyaan serius tentang integritas demokrasi di Indonesia.
Kasus Formula E menjadi sorotan utama, dengan narasi bahwa proses hukum terhadap Anies lebih bersifat politis daripada yuridis.
Pendukung Anies, termasuk Geisz Chalifah, menilai tindakan ini sebagai bentuk pengkhianatan terhadap demokrasi, menciptakan kesan bahwa persaingan politik tidak lagi berjalan adil.
Tuduhan ini juga memicu kekhawatiran tentang manipulasi kekuasaan untuk melemahkan oposisi, yang dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap sistem politik dan hukum.
Polemik ini menggambarkan tantangan besar dalam menjaga netralitas institusi negara di tengah kontestasi politik.
Jika kasus ini tidak diatasi dengan transparansi, dampaknya dapat merusak legitimasi pemilu dan memperdalam ketegangan politik.
Baca Juga: Pengambilan Sumpah 253 PNS di Papua Tengah Jadi Momen Bersejarah
Di tengah kritik, pemerintah dan penegak hukum perlu membuktikan bahwa langkah-langkah yang diambil berlandaskan hukum dan bukan pesanan politik.
Tindakan politis semacam ini, jika tidak dibenahi, dapat menjadi preseden buruk bagi masa depan demokrasi di Indonesia.
Semua pihak diharapkan mendorong persaingan yang sehat dan transparan untuk menjaga stabilitas politik dan kepercayaan publik.
Dalam konteks politik nasional, tuduhan seperti ini menyoroti ketegangan dalam demokrasi Indonesia, yang membutuhkan konsistensi aturan hukum dan integritas dalam proses politik.
Kasus kriminalisasi ini akan terus menjadi perbincangan publik, mengingat dampaknya terhadap kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara.***(Valencia Amadhea Christiyadi)
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi