

inNalar.com – Teddy Pardiyana resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus penggelapan dana atas laporan yang dibuat Rizky Febian sejak Maret 2021 lalu.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh kuasa hukum Teddy Pardiyana, Wati Trisnawati.
Penetapan Teddy Pardiyana menjadi tersangka sudah dilakukan sejak Senin, 22 Agustus 2022.
Baca Juga: 5 Jadwal Tanggal Rilis Film Horor Siap Tayang di Bioskop September Lengkap dengan Sinopsis
Diketahui ada tiga jenis laporan yang dilaporkan oleh Rizky Febian yaitu uang sebanyak 5 miliar, mobil kijang inova dengan harga 120 juta, dan rumah kos-kosan.
Namun kuasa hukum Teddy Pardiyana mengatakan hanya kasus mobil kijang inova yang berjalan.
Sedangkan uang 5 miliar dan kos-kosan tidak dapat diproses karena tidak ada bukti yang akurat.
Melalui kuasa hukumnya, Teddy mengatakan bahwa alasan menjual mobil kijang inova itu untuk melunasi hutang almarhum istrinya.
Karena alasan tersebut Wati meragukan tudingan yang dilayangkan kepada kliennya tersebut.
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi