

inNalar.com – Pada tahun 2020 lalu, konsorsium asal Malaysia targetkan bisa meraih pendanaan proyek PLTU di Jawa Barat senilai 2,2 miliar dolar AS.
Konsorsium asal Malaysia tersebut berencana akan mencari pendanaan proyek di PLTU di Jawa Barat tersebut dari penerbit sukuk di pasar Malaysia.
Kepemilikan saham masing-masing konsorsium pemegang kendali proyek tersebut sebesar 20%, dan 80%.
Sebelumnya, perlu diketahui bahwa konsorsium yang dimaksud adalah PT Bakrie & Broters Tbk (BNBR), serta YTL Jawa Energy BV.
Direktur Utama Bakrie Brothers Anindya Novyan Bakrie mengungkapkan bahwa pemerintah telah memberikan business viability guarantee letter untuk proyek tersebut.
Proyek tersebut merupakan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Jawa 3 (Tanjung Jati A) yang berlokasi di Cirebon, Jawa Barat.
Berdasarkan informasi, proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap tersebut ditargetkan akan berkapasitas 2×660 megawatt (MW).
Pada tahun 2020 tersebut pula, pembebasan lahan untuk proyek yang berlokasi di Cirebon, Jawa Barat ini telah mencapai angka 239 hektar.
Namun, karena disebabkan proses konstruksi proyek tidak segera dimulai akibat gagalnya mendapatkan pendanaan, proyek PLTU di Jawa Barat tersebut akhirnya dibatalkan.
Tidak hanya karena persoalan pendanaan, proyek yang sebagian besar dimiliki oleh perusahaan asal Malaysia tersebut juga terganjal persoalan hukum.
Diketahui, pada bulan Oktober 2022 lalu,Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, Jawa Barat resmi membatalkan isin lingkungan PLTU Jawa 3.
Pembatalan izin yang dibuat oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung tersebut dikarenakan proyek PLTU Tanjung Jati A melanggar asas hukum lingkungan.
Selain pengadilan, PLN juga secara resmi membatalkan proyek pembangunan PLTU di Jawa Barat tersebut.
Langkah pembatalan ini dilakukan PLN sebagai bagian dari upaya untuk mengembangkan energi baru terbarukan (EBT).
Selain itu, langkah pembatalan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Jawa Barat tersebut juga dilakukan untuk menekan emisi karbon dari pembakaran fosil.***