

inNalar.com – Pemerintahan Prabowo Subianto melalui Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mempercepat pembangunan insfrastruktur Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).
Dalam rangka mencapai target ambisius untuk mendukung pertumbuhan kendaraan listrik yang diusahakan mencapai 2 juta unit mobil listrik dan 13 juta unit motor.
Hal ini untuk menerapkan standar efisiensi energi dan mitigasi emisi CO2 di sektor transportasi.
Pengalokasian 11,8 juta ton biodiesel dengan program campuran 35% minyak sawit untuk menghindari emisi gas rumah kaca sekitar 34,9 juta ton CO2 per tahun.
Kombinasi antara kebijakan energi terbarukan dan pembangunan SPKLU, untuk menciptakan peralihan menuju energi yang lebih bersih.
Target pembangunan SPKLU itu sendiri diharapkan mencapai 32 ribu unit hingga tahun 2030.
Baca Juga: Prabowo Subianto Bakal Gantikan Gas LPG di Pulang Jawa-Sumatera dengan Mega Proyek Rp 2,8 Miliar Ini
Untuk menunjang dan memenuhi permintaan yang terus meningkat dalam penggunaan kendaraan listrik.
Penyediaan SPKLU diharapkan menjawab kebutuhan pengisian daya bagi pengguna kendaraan listrik.
Selain di tempat umum, ketersediaan pengisian daya diruma juga cukup penting, agar lebih hemat dan fleksibel.
Baca Juga: Mudahkan Akses Food Estate di Merauke, Prabowo Geber Pembangunan Jalan 135 Kilometer
Oleh karena itu Menteri ESDM telah menetapkan peraturan dalam penetapan penyediaan infrasruktur tentang pengisian kendaraan listrik.
Peraturan tersebut diatur ketentuan mengenai lokasi dan jenis teknologi, serta fasilitas pengisian tersebut, antara lain:
Jenis Teknologi
1. Pengisian Lambat
2. Pengisian Menengah
3. Pengisian Cepat
4. Pengisian Sangat Cepat
Pemetaan lokasi
1. Daerah pemukiman minimal 1 unit, dengan teknologi pengisian menengah.
2. Lingkungan perkantoran minimal 1 unit, dengan teknologi pengisian menengah.
3. Pusat perbelanjaan miniman 1 unti, dengan teknologi pengisian menengah.
4. Sekitar Jalan Arteri minimal 1 unit, dengan teknologi pengisian cepat.
5. Rest Area Jalan Tol minimal 1 unit, dengan teknologi pengisian cepat.
6. SPBU minimal 1 unit, dengan teknologi pengisian cepat.
7. Lahan parkir/lahan terbuka minimal 1, dengan teknologi pengisian menengah.
Fasilitas pengisian ulang
1. Power Suplly
2. Sistem kontrol arus, tegangan, dan komunikasi
3. Sistem ptoteksi dan keamanan
Untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik, Pemerintah menyiapkan dana USD 455 juta untuk subsidi.
Dengan kebijakan tersebut, maka akan membangun ekosistem kendaraan listrik berkelanjutan di Indonesia.
Pemerintah juga mendukung pihak swata, bahkan pihak luar negeri untuk berinvestasi dalam ekosistem ini.
Hal ini ditunjukkan dengan masuknya perusahaan Jepang, yaitu Terra Charge. Dengan target seribu SPKLU hingga akhir 2025.
Untuk direalisasikan ke beberapa daerah di Indonesia, meliputi Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Bali.
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi