

inNalar.com – Pemerintah tengah menjalankan program penataan pegawai honorer melalui seleksi PPPK 2024. Langkah ini merupakan respons terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam undang-undang tersebut, tepatnya Pasal 66, ditegaskan bahwa seluruh tenaga honorer atau non-ASN harus diselesaikan statusnya paling lambat Desember 2024.
Selain itu, pemerintah menegaskan, mulai tahun depan, hanya ASN yang dapat bekerja sebagai tenaga resmi di lembaga pemerintahan.
Baca Juga: 3 Tanda Inner Child Terluka, Trauma Masa Kecil Membawa Anda Tumbuh Jadi si Pemalu
Artinya, tenaga honorer akan segera diangkat menjadi ASN melalui seleksi PPPK, yang berlangsung hingga akhir tahun depan.
Komitmen ini semakin kuat dengan kehadiran MenPAN RB yang baru, Rini Widyantini, yang berjanji melanjutkan kebijakan yang telah dirintis pendahulunya, Azwar Anas.
Sebelumnya, Rini dikenal sebagai Sekretaris Kemenpan RB, dan kini, bersama pengangkatannya sebagai MenPAN RB, harapan tenaga honorer untuk mendapatkan kepastian status ASN pun semakin besar.
Baca Juga: Tak Hanya Berfungsi Sebagai Menyimpan Uang, Dompet Juga Mengungkap Kepribadian Seseorang
Rini Widyantini membawa misi penting dalam jabatannya, termasuk meneruskan program-program efisiensi birokrasi yang berbasis sistem elektronik demi mempercepat pelayanan publik.
Selain itu, Rini juga menekankan bahwa salah satu prioritas utamanya adalah penyelesaian status tenaga honorer yang telah lama menunggu pengangkatan sebagai ASN.
Dalam waktu dekat, Rini berfokus pada Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen ASN, regulasi turunan dari UU Nomor 20 Tahun 2023, yang diharapkan memberikan kejelasan status dan hak-hak bagi tenaga honorer.
Baca Juga: 3 Jam dari Denpasar, Desa Tertua di Bali Ini Punya Suasana Unik tapi Bikin Merinding
Bagi tenaga honorer yang telah mengikuti seleksi PPPK 2024, tahap pengumuman hasil seleksi administrasi akan segera berlangsung pada 30 Oktober hingga 1 November.
Di tahap ini, peserta akan menerima notifikasi hasil apakah mereka Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.
Peserta yang lolos seleksi administrasi akan lanjut ke tahap seleksi kompetensi, sementara yang tidak lolos memiliki masa sanggah untuk mengajukan keberatan atas hasil tersebut.
Baca Juga: Pecinta Matcha Merapat! Kepribadian Unikmu Bisa Terbongkar dari Rasa Rumputnya Teh Hijau Loh
MenPAN RB mengimbau para peserta seleksi untuk rutin mengecek akun masing-masing selama periode pengumuman seleksi administrasi.
Dengan demikian, peserta dapat segera menindaklanjuti hasil seleksi, baik untuk mereka yang dinyatakan lolos maupun bagi yang perlu mengajukan sanggahan.
Dengan kepemimpinan MenPAN RB yang baru, kalangan tenaga honorer menyambut baik komitmen untuk menciptakan kebijakan yang berpihak kepada mereka.
Baca Juga: Ciri Wanita Beneran Bahagia Terlihat dari 5 Perilaku Ini, Jangan Tertipu dengan Senyuman!
Harapannya, Rini Widyantini dapat merealisasikan kebijakan yang memberi kejelasan status dan kesejahteraan yang lebih baik bagi tenaga honorer di seluruh Indonesia.